གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Helena Pritricia Susanto 2217011023

Nama : Helena Pritricia Susanto
NPM : 2217011023
KELAS : KIMIA-B

Berikut analisis saya terkait jurnal 'Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani' :

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa yang kritis, aktif, dan demokratis. Setelah reformasi 1998, PKn harus direformasi agar sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat pada masa Orde Baru, pendidikan ini lebih bersifat indoktrinasi. Tantangan utama dalam demokrasi Indonesia saat ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang demokrasi, maraknya politik uang, serta kurangnya budaya demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, PKn tidak hanya harus memberikan pemahaman teori politik, tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, PKn juga berperan dalam menanamkan nilai-nilai HAM dan membangun masyarakat madani yang toleran, pluralis, dan adil. Dengan memahami HAM, masyarakat akan lebih menghargai perbedaan dan mampu berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Tantangan seperti rendahnya literasi politik dan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi menunjukkan bahwa PKn perlu lebih diperkuat dalam kurikulum pendidikan. Jika diterapkan dengan baik, PKn dapat membantu membangun generasi yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menghadapi tantangan demokrasi di masa depan.
Nama : Helena Pritricia Susanto
NPM : 2217011023
KELAS : KIMIA-B

Berikut analisis saya dari materi video 'Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi' terkait:

PKn adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki rasa cinta, kesetiaan, keberanian, serta kesiapan berkorban dan membela bangsa dan negara. Selain itu, PKn juga melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara. Termuat dalam dokumen kurikulum sejak 1957 hingga KKNI 2013.

Landasan Ideal PKn
Landasan Ideal: Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan Hukum:
Pembukaan UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 (hak dan kewajiban bela negara)
Pasal 30 ayat 1 (pertahanan dan keamanan)
Pasal 31 ayat 1 (hak atas pendidikan)
UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Kewarganegaraan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

PKn harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) demi pembangunan bangsa. Keberlanjutan PKn bergantung pada eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.