Posts made by Helena Pritricia Susanto 2217011023

Helena Pritricia Susanto
2217011023
B

Berikut resume saya terkait analisis jurnal "Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia":

Penegakan hukum dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya degradasi dan pencemaran lingkungan. Meskipun telah tersedia instrumen hukum seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih terhambat oleh faktor struktural, kultural, dan yuridis. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta inkonsistensi penegakan aturan menjadi penghalang utama tercapainya keadilan lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan dapat ditempuh melalui tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana. Pendekatan administratif dilakukan oleh instansi pemerintah dengan memberikan atau mencabut izin, menjatuhkan sanksi administratif, hingga penghentian operasional kegiatan yang merusak lingkungan. Jalur perdata memungkinkan masyarakat atau pihak yang dirugikan untuk menggugat pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan ke pengadilan. Sementara pendekatan pidana digunakan untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan berat, dengan sanksi penjara dan denda sebagai bentuk efek jera.

Keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam penguatan penegakan hukum lingkungan. Akses terhadap informasi, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, serta pemanfaatan hak gugat oleh individu atau kelompok merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan lingkungan. Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sinergi antar lembaga pemerintah, dan harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki sistem hukum yang selama ini berjalan belum optimal.

Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi landasan dalam seluruh kebijakan dan penegakan hukum lingkungan. Diperlukan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk mencegah eksploitasi alam yang merusak dan mengancam keberlangsungan hidup. Tanpa langkah yang konsisten dan menyeluruh, perlindungan lingkungan tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun kelestarian alam Indonesia.
Helena Pritricia Susanto
2217011023
B

Berikut resume saya terkait analisis video Video "Supremasi Hukum Bagian 2" oleh GCED ISOLAedu
Materi ini melanjutkan pembahasan mengenai pentingnya supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Materi ini menekankan bahwa supremasi hukum bukan hanya tentang keberadaan hukum itu sendiri, tetapi juga mengenai pelaksanaan dan penegakannya secara adil dan konsisten. Dalam konteks ini, supremasi hukum menjadi landasan utama dalam menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia.

Penegakan supremasi hukum memerlukan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Hal ini mencakup independensi lembaga peradilan, profesionalisme aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum. Selain itu, pendidikan hukum kepada masyarakat juga penting agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya, serta mampu berperan dalam menciptakan budaya hukum yang kuat.

Tantangan dalam menerapkan supremasi hukum di Indonesia antara lain adalah praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh, peningkatan integritas aparat penegak hukum, serta penguatan lembaga-lembaga pengawasan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum juga sangat krusial dalam mewujudkan supremasi hukum yang sejati.

Dengan demikian, supremasi hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui pemahaman dan pelaksanaan supremasi hukum yang baik, diharapkan tercipta masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera.
Helena Pritricia Susanto
2217011023
B

Berikut resume saya terkait analisis video tersebut:
Supremasi hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan yang demokratis, di mana hukum menjadi kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak, termasuk pemerintah, warga negara, dan institusi, tunduk pada hukum yang berlaku tanpa kecuali. Tidak ada individu atau lembaga yang berada di atas hukum. Prinsip ini bertujuan menciptakan tatanan masyarakat yang adil, tertib, dan berdasarkan aturan yang jelas.

Dalam penerapannya, supremasi hukum mengandung elemen-elemen penting seperti kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Kepastian hukum berarti aturan harus jelas, konsisten, dan dapat diakses oleh semua orang, sehingga setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya. Keadilan menuntut penerapan hukum secara tidak diskriminatif, memberikan perlakuan yang sama bagi semua orang di hadapan hukum. Perlindungan hak asasi manusia memastikan bahwa setiap individu memiliki hak-hak dasar yang dijamin dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Tantangan dalam mewujudkan supremasi hukum mencakup korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum. Faktor-faktor ini menghambat terciptanya keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat sipil untuk menjaga integritas hukum. Kesadaran dan pendidikan hukum di kalangan masyarakat juga berperan penting dalam memperkuat pemahaman dan pelaksanaan prinsip supremasi hukum.

Supremasi hukum bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi juga landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan negara. Hukum yang ditegakkan secara adil akan menciptakan kepercayaan publik dan stabilitas sosial. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, negara dapat memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan batasan dan tanggung jawab yang jelas demi kepentingan bersama.