Helena Pritricia Susanto
2217011023
B
Berikut resume saya terkait analisis jurnal "Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia":
Penegakan hukum dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya degradasi dan pencemaran lingkungan. Meskipun telah tersedia instrumen hukum seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih terhambat oleh faktor struktural, kultural, dan yuridis. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta inkonsistensi penegakan aturan menjadi penghalang utama tercapainya keadilan lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan dapat ditempuh melalui tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana. Pendekatan administratif dilakukan oleh instansi pemerintah dengan memberikan atau mencabut izin, menjatuhkan sanksi administratif, hingga penghentian operasional kegiatan yang merusak lingkungan. Jalur perdata memungkinkan masyarakat atau pihak yang dirugikan untuk menggugat pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan ke pengadilan. Sementara pendekatan pidana digunakan untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan berat, dengan sanksi penjara dan denda sebagai bentuk efek jera.
Keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam penguatan penegakan hukum lingkungan. Akses terhadap informasi, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, serta pemanfaatan hak gugat oleh individu atau kelompok merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan lingkungan. Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sinergi antar lembaga pemerintah, dan harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki sistem hukum yang selama ini berjalan belum optimal.
Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi landasan dalam seluruh kebijakan dan penegakan hukum lingkungan. Diperlukan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk mencegah eksploitasi alam yang merusak dan mengancam keberlangsungan hidup. Tanpa langkah yang konsisten dan menyeluruh, perlindungan lingkungan tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun kelestarian alam Indonesia.
2217011023
B
Berikut resume saya terkait analisis jurnal "Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia":
Penegakan hukum dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya degradasi dan pencemaran lingkungan. Meskipun telah tersedia instrumen hukum seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih terhambat oleh faktor struktural, kultural, dan yuridis. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta inkonsistensi penegakan aturan menjadi penghalang utama tercapainya keadilan lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan dapat ditempuh melalui tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana. Pendekatan administratif dilakukan oleh instansi pemerintah dengan memberikan atau mencabut izin, menjatuhkan sanksi administratif, hingga penghentian operasional kegiatan yang merusak lingkungan. Jalur perdata memungkinkan masyarakat atau pihak yang dirugikan untuk menggugat pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan ke pengadilan. Sementara pendekatan pidana digunakan untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan berat, dengan sanksi penjara dan denda sebagai bentuk efek jera.
Keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam penguatan penegakan hukum lingkungan. Akses terhadap informasi, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, serta pemanfaatan hak gugat oleh individu atau kelompok merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan lingkungan. Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sinergi antar lembaga pemerintah, dan harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki sistem hukum yang selama ini berjalan belum optimal.
Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi landasan dalam seluruh kebijakan dan penegakan hukum lingkungan. Diperlukan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk mencegah eksploitasi alam yang merusak dan mengancam keberlangsungan hidup. Tanpa langkah yang konsisten dan menyeluruh, perlindungan lingkungan tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun kelestarian alam Indonesia.