Posts made by 2255031010 Muhammad langgeng prakoso

NAMA : M Langgeng Prakoso 
NPM : 2255031010 
1. Mengenai kasus penolakan jenazah korban covid 19 yang terjadi di Jawa Tengah, pendapat saya adalah tindakan tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Dimana yang dijadikan korban yaitu seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan kasus covid 19. Kasus penolakan jenazah covid 19 ini mempunyai banyak faktor salah satunya adalah sikap masyarakat yang berlebihan terhadap penularan covid 19 ini. Padahal dalam pengurusan jenazah covid 19, petugas khusus telah membungkus jenazah sesuai dengan prosedurnya. Selain itu, sudah banyak sekali informasi informasi yang sudah disampaikan oleh petugas covid 19 tentang bagaimana virus ini menular dan sebagainya. Maka dari itu, ini semua tergantung masyarakat setempat nantinya akan menyikapi seperti apa.
Selanjutnya korelasi dengan implementasi nilai Pancasila adalah tindakan tersebut jauh dari azas kemanusiaan. Nilai kemanusiaan terdapat di Pancasila yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Sesuai dengan bunyi sila tersebut seharusnya kita sudah tau apa yang harus kita lakukan, yaitu tidak melakukan perilaku yang menyinggung keluarga jenazah korban covid 19 dengan tidak membeda bedakan dan tidak mengasing asingkan.
2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian kasus ini adalah :
• Adanya sikap kemanusiaan, sikap ini merupakan sikap paling utama yang harus ditanam dalam diri semua orang. Banyak hal sederhana yang bisa kita lakukan dalam membangun sikap kemanusiaan, antara lain lebih peka terhadap situasi orang orang disekitar kita.
• Pemerintah dan Lembaga Lembaga Kesehatan harus lebih banyak memberikan informasi kepada masyarakat tentang covid 19 ini mengenai apa penyebabnya, bagaimana penanganannya, serta cara petugas mengurusi jenazah covid 19. Sehingga masyarakat akan lebih tau dan tidak akan muncul sikap yang berlebihan.
3. Menurut saya, kejadian penolakan korban covid 19 ini merupakan pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2. Alasannya adalah seharusnya tidak ada perbedaan jenazah tenaga medis dengan jenazah lainnya. Selain itu, dengan adanya penolakan jenazah ini sangat menghambat pemulihan covid 19