Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
Pancasila A
14a. Indonesia kini telah memasuki zaman modern dimana kemajuan pesat terjadi dalam ilmu pengetahuan dan juga teknologi hal ini menyebabkan peradaban manusia mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur yang dipercaya sebagai perisai pelindung bangsa tentunya juga harus ikut berperan dalam menghadapi kemajuan IPTEK ini, dan sebaliknya IPTEK juga harus senantiasa berdasar pada nilai-nilai pancasila, karena pancasila sejatinya adalah media akulturasi dari berbagai pemikiran mengenai agama, pendidikan, politik, sosial, budaya, dan juga ekonomi yang mengkoordinir berbagai aktivitas kehidupan dalam masyarakat
Pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan dan juga pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia yang luhur dan mulia. Pengembangan IPTEK juga harus senantiasa berakar pada budaya bangsa, serta IPTEK harus senantiasa menghormati dan terbuka dengan segala kritik yang ada dari masyarakat yang tentunya untuk arah yang lebih baik.
14b. Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, maka Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi dan peranan itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya, Pancasila memiliki berbagai predikat sebagai sebutan nama yang menggambarkan fungsi dan peranannya. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demikian pula halnya dalam aktivitas ilmiah. Oleh karena itu, perumusan Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya.
Berdasarkan pada pendapat Notonagoro dan tiga alasan tersebut, menjadikan setiap persolan mengenai segala hal dalam ranah ilmiah yang kemudian dikaitkan dengan Pancasila harus mengacu pada lima sila dalam Pancasila, termasuk mengenai kebenaran, yakni:
Ke-Tuhanan
Menurut Notonagoro, sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke Tuhanan atau keagamaan, bagi sikap dan perbuatan anti-Ketuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.
Kemanusiaan
Kebenaran adalah aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia. Notonagoro menyatakan sila kedua dari Pancasila mengandung cita-cita kemanusiaan yang lengkap sempurna memenuhi hakekat manusia. Hakekat yang dimaksud dalam hal ini meliputi: bhinneka-tunggal dan majemuk tunggal atau monoplura.
Persatuan
Notonagoro menyatakan, sifat mutlak kesatuan bangsa, wilayah dan Negara Indonesia yang terkandung dalam sila ketiga, dengan segala perbedaan dan pertentangan di dalamnya, memenuhi sifat hakekat daripada satu, yaitu mutlak tidak dapat dibagi.
Kerakyatan
Menurut Notonagoro, sila keempat terdiri atas dua cita-cita kefilsafatan, yaitu: 1. Kerakyatan yang mengandung cita-cita bahwa negara adalah alat bagi keperluan seluruh rakyat serta pula cita-cita demokrasi sosial-ekonomi. 2. Musyawarah atau demokrasi politik yang dijelmakan dalam asas politik negara, ialah Negara Berkedaulatan Rakyat.
Keadilan
Kebenaran adalah terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Inilah makna kebenaran dalam Pancasila yang bersumber dari sila kelima. Hakekat daripada adil menurut pengertian ilmiah, yaitu terpenuhinya segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak dalam hidup bersama sebagai sifat hubungan antara satu dengan yang lain, mengakibatkan bahwa memenuhi tiap-tiap hak di dalam hubungan antara satu dengan yang lain adalah wajib.