Nama: Ignasius Aldi Kurniawan
NPM: 2215031079
Kelas: PSTE-D
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena proses sejarahnya yang panjang dan dinamis. Setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada 1945, Indonesia menyusun konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, sejak saat itu hingga sekarang, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, antara lain:
Periode awal kemerdekaan (1945-1959): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur negara dan hak asasi manusia. Pada tahun 1950, Indonesia sempat mengadopsi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah. Namun, setelah beberapa tahun, Indonesia kembali ke UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Era Orde Lama (1959-1966): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami perubahan besar-besaran, terutama terkait dengan struktur negara dan kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1959, konstitusi diamandemen sehingga Indonesia beralih ke sistem presidensial dan menjadi negara kesatuan. Selain itu, kekuasaan eksekutif diperkuat dan parlemen menjadi lemah. Era Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur politik dan keamanan nasional. Pada tahun 1971, konstitusi diamandemen untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan militer dalam mengatasi ancaman komunis dan gerakan separatis. Selain itu, pada periode ini Indonesia juga menerapkan sistem Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer mengambil peran dalam bidang non-militer. Reformasi (1998-sekarang): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Pada tahun 1999, konstitusi diamandemen untuk memperkuat demokrasi dan memberikan hak asasi manusia yang lebih luas. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan Ketentuan Kontroversial (Ketentuan Majemuk), yang memungkinkan partai politik tunggal. Selain itu, UUD 1945 juga mengalami beberapa perubahan untuk memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia mencerminkan proses sejarah yang panjang dan dinamis, serta perubahan-perubahan politik dan sosial yang terjadi di negara ini. Meskipun demikian, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi yang dihormati dan dijadikan pedoman dalam mengatur negara dan masyarakat Indonesia.