Posts made by Dyandra Carissa Selena 2212011375

Nama : Dyandra Carissa Selena
Npm : 2212011375

• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

• Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

• Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

• Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

• Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.
Dyandra Carissa Selena
2212011375

Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, Bebas memiliki makna bahwa Indonesia bebas menentukan untuk tidak memihak atau ikut serta terhadap kebijakan permasalahan internasional. Sementara aktif memiliki arti bahwa bangsa Indonesia aktif dan ikut serta dalam upaya perdamaian dunia. tujuan dari politik luar negeri adalah untuk menjaga keutuhan bangsa sekaligus menjalin hubungan kerjasama dalam berbagai bidang dengan negara lain.

Pancasila Ati -> Diskusi

by Dyandra Carissa Selena 2212011375 -
Dyandra Carissa Selena
2212011375

1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki makna bahwa pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang harus dijadikan sumber dalam pembetukan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan jika pancasila merupakan tertib hukum Indonesia.

2. 1) Dijadikan sebagai tumpuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan artinya semua peraturan yang dibuat haruslah sesuai dengan nilai-nilai pancasila
2) masyarakat bebas untuk beribadah serta memeluk agama yang dianutnya hal ini sesuai dengan asas ketuhanan yang maha esa
3) toleransi terhadap perbedaan suku atau budaya yang ada karena negara Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika

3. Tantangan dalam mengimplementasikan pancasila adalah karena masuknya budaya asing yang disebabksn oleh globalisasi dan paham-paham baru yang menyebabkan tergerusnya nilai-nilai pancasila yang ada dalam masyarakat Indonesia