Nama : Zahra Aulia
NPM : 2213041009
konvensi adalah sebuah kesepakatan yang sudah di terima orang banyak dan telah menjadi tradisi dan menyebabkan timbulnya berbagai macam aturan yang harus dipenuhi oleh pengarang.
Sebenarnya konvensi ini tidak ada yang tahu siapa yang menciptakan terlebih dahulu, seperti konvensi dalam sebuah puisi memiliki rima dan bersajak a-a atau ab-ab.
ketika melihat sebuah puisi tanpa rima maka kita memandang nya menjadi sebuah ke anehan dan kejanggalan karena dari awal kita sudah di kenalkan puisi memiliki rima dan lain-lain. Namun bukan berarti ketika dalam sebuah karya sastra tanpa konvesi itu adalah pelanggaran, karena di dalam sebuah penciptaan karya sastra juga ada sebuah inovasi yang tidak dapat di pisahkan dengan konvensi.
Jika konvensi adalah kesepakatan yang sudah di terima orang banyak dan telah menjadi tradisi dan Inovasi adalah gagasan baru atau pembaruan yang di ciptakan pengarang sesuai keadaan saat ini dan mengikuti zaman nya. Jadi ketika seorang pengarang ingin menciptakan karya sastra tanpa mempedulikan konvensi atau kaidah, menurut saya bukanlah sebuah pelanggaran selama karya itu dapat di terima dan di nikmati masyarakat.
Ketika dalam sebuah sastra selalu memperhatikan konvensi tanpa inovasi maka sebuah karya sastra tidak akan pernah berkembang. Menurut saya walaupun konvensi dan inovasi adalah sebuah perbedaan, namun kedua nya tidak dapat di pisahkan karena kedua nya saling melengkapi.
NPM : 2213041009
konvensi adalah sebuah kesepakatan yang sudah di terima orang banyak dan telah menjadi tradisi dan menyebabkan timbulnya berbagai macam aturan yang harus dipenuhi oleh pengarang.
Sebenarnya konvensi ini tidak ada yang tahu siapa yang menciptakan terlebih dahulu, seperti konvensi dalam sebuah puisi memiliki rima dan bersajak a-a atau ab-ab.
ketika melihat sebuah puisi tanpa rima maka kita memandang nya menjadi sebuah ke anehan dan kejanggalan karena dari awal kita sudah di kenalkan puisi memiliki rima dan lain-lain. Namun bukan berarti ketika dalam sebuah karya sastra tanpa konvesi itu adalah pelanggaran, karena di dalam sebuah penciptaan karya sastra juga ada sebuah inovasi yang tidak dapat di pisahkan dengan konvensi.
Jika konvensi adalah kesepakatan yang sudah di terima orang banyak dan telah menjadi tradisi dan Inovasi adalah gagasan baru atau pembaruan yang di ciptakan pengarang sesuai keadaan saat ini dan mengikuti zaman nya. Jadi ketika seorang pengarang ingin menciptakan karya sastra tanpa mempedulikan konvensi atau kaidah, menurut saya bukanlah sebuah pelanggaran selama karya itu dapat di terima dan di nikmati masyarakat.
Ketika dalam sebuah sastra selalu memperhatikan konvensi tanpa inovasi maka sebuah karya sastra tidak akan pernah berkembang. Menurut saya walaupun konvensi dan inovasi adalah sebuah perbedaan, namun kedua nya tidak dapat di pisahkan karena kedua nya saling melengkapi.