Posts made by Fazila Pari Nabila Rahel

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by Fazila Pari Nabila Rahel -

Nama : fazila pari nabila rahel

Npm   : 2212011727


1. Satu titik perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap titik Mochtar kusumaatmadja membagi tahapan perkembangan hukum internasional, masa modern, masa konsolidasi Konvensi dan hak, dan masa sudah perang dunia ke-2


2.Negara,individu,organisasi,INGO,perusahaan transnasional,ICRC,organisasi pembebasan,belligerent 


3. Daya ikat hukum internasional,menurut

Hukum positif , hukum internasional mengikat karena masyarakat/negara itu sendiri yang membuat suatu hukum dan menjalankan hukum tersebut,dalam hukum internasional ini sebagai contohnya pembagian ZEE yang terjadi pada indonesia, yang pada awalnya garis pangkal hanya ada garis panggkal normal yang garis pangkal lurus ,hingga muncullah garis pangkal kepulauan di indonesia sehingga negara kepulauan yang lain menyetujuinya dan menerapkannya.

Dan menurut hukum alam, hukum internasional mengikat karena adanya akal sehat yg berlaku universal atau global 


4. Sumber hukum yaitu segala aktivitas interaksi atau segala apapun yang menghasilkan peratuaran atau aturan yang bersifat memaksa.