Nama: Yosi Tirani Putri
NPM: 2215011083
Kelas: D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Jika kita membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan maka akan erat kaitannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (sesuai dengan landasan Idil-nya). Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan membangun karakter bangsa di era globalisasi dan perkembangan iptek saat ini (berfikir kritis, analitis, demokrasi berdasarkan Pancasila, dan memanfaatkan pengaruh positif perkembang tersebut untuk membangun bangsa dan negara) sehingga sangat penting untuk diterapkan pada perkuliahan di perguruan tinggi.
Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan ini sudah dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka (karena Pendidikan Kewarganegaraan mengandung nilai-nilai Pancasila). Pendidikan Kewarganegaraan ini memiliki landasan idil yaitu Pancasila sedangkan landasan hukumnya meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (terutama Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Artinya berdasarkan landasan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak bertentangan dengan Hukum dan telah diatur UU agar diadakan di perguruan tinggi/sekolah-sekolah untuk mendidik mahasiswa/siswa agar lebih mengenal bangsanya sendiri dan mencegah perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
NPM: 2215011083
Kelas: D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Jika kita membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan maka akan erat kaitannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (sesuai dengan landasan Idil-nya). Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan membangun karakter bangsa di era globalisasi dan perkembangan iptek saat ini (berfikir kritis, analitis, demokrasi berdasarkan Pancasila, dan memanfaatkan pengaruh positif perkembang tersebut untuk membangun bangsa dan negara) sehingga sangat penting untuk diterapkan pada perkuliahan di perguruan tinggi.
Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan ini sudah dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka (karena Pendidikan Kewarganegaraan mengandung nilai-nilai Pancasila). Pendidikan Kewarganegaraan ini memiliki landasan idil yaitu Pancasila sedangkan landasan hukumnya meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (terutama Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Artinya berdasarkan landasan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak bertentangan dengan Hukum dan telah diatur UU agar diadakan di perguruan tinggi/sekolah-sekolah untuk mendidik mahasiswa/siswa agar lebih mengenal bangsanya sendiri dan mencegah perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan peraturan yang berlaku di Indonesia.