Posts made by Yosi Tirani Putri

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Yosi Tirani Putri -
Nama : Yosi Tirani Putri
NPM : 2215011083

ANALISIS SOAL
1. Bagaimanakah tanggapan mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya, apa yang dikatakan Risma benar adanya. Hal itu demi keamanan anak-anak itu sendiri karena biasanya demo di Indonesia ini berujung ricuh. Jika anak-anak dilibatkan dalam aksi demonstrasi, hal itu merupakan eksploitasi terhadap anak-anak karena anak-anak hanya ikut-ikutan saja tanpa tahu konteks aspirasi rakyat yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Dalam kasus ini, demonstrasi mengenai omnibus law di Surabaya.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang dapat saya berikan ialah mengikuti aturan-aturan moral dalam menyampaikan aspirasi di depan umum, menghargai hak dan kewajiban orang lain, tidak memancing kerusuhan dengan berusaha mengontrol diri sendiri terlebih dahulu untuk tidak terpengaruh tindakan anarkis.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak asasi dibatasi?
Pengertian dari kewajiban dasar manusia itu sendiri ialah seperangkat hal wajib/harus dan jika ditinggalkan maka hak asasi tidak mungkin tegak dan terlaksana. Hak dan kewajiban itu selalu bersanding dan tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu jika menjalankan kewajiban dasar maka hak asasi tidak mungkin dibatasi karena hak asasi adalah hak dasar manusia yang didapat dari sejak lahir beriringan dengan pelaksanaan kewajiban dasar.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Yosi Tirani Putri -
Nama : Yosi Tirani Putri
NPM : 2215011083
Kelas : D

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang sampai ke titik kemerdekaan Indonesia (Saat Jepang menyerah kepada sekutu) dengan memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan pun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan internal pemerintahan termasukan pengubahan bentuk pemerintahan dan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Adapun konstitusi dan bentuk pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) dengan bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik (presidensial)
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dengan bentuk negara Serikat dan bentuk pemerintahan republik (parlementer)
3. UUDS 1950 dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik (parlementer)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang) setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstitusi Indonesia kembali lagi ke UUD 1945 dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik (presidensial).

Pengubahan konstitusi ini disebabkan keadaan Indonesia yang tidak stabil saat itu sampai pada masa reformasi. Di masa reformasi ini terjadi amandemen UUD 1945 yang menjadi UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Yosi Tirani Putri -
Nama : Yosi Tirani Putri
NPM : 2215011083

Analisis Soal
1. Hal Positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas ialah upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemic COVID-19 dengan menerapkan PSBB (meskipun baru dilakukan ketika kasus positif COVID-19 sudah tinggi).

Ada, yang bunyinya “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia… berdasarkan kepada…. Kemanusiaan yang adil dan beradab…” karena dalam penerapan PSBB yang dilakukan pemerintah melalui aparat sipil dan keamanan cenderung bersifat otoritatif dan indimidatif (melanggar HAM). Niat baik harus dilakukan secara baik-baik karena peradaban yang baik dihasilkan dari kebijakan yang baik dan mampu dirasakan bersama (antara pemerintah dan rakyatnya). Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan, keselamatan dan merentas kesenjangan sosial ditengah pandemic dan tidak hanya memberlakukan PSBB saja tanpa tindak lanjut.

2. Bagaimanakah jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Tidak ada satu pun Negara di dunia ini tanpa adanya konstitusi. Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi maka Negara itu akan kacau karena konstitusi ini merupakan dasar untuk peraturan-peraturan lain yang akan diterapkan suatu Negara untuk memberikan batasan-batasan (yang boleh dilakukan/tidak boleh dilakukan rakyat, pemerintah, dan negara lain di negaranya).

Jika ditanya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara maka jawabannya relatif menurut saya, karena tanpa adanya yang menjalankan konstitusi itu maka konstitusi itu hanyalah sebuah dokumen tertulis yang tidak berarti. Namun, jika dijalankan dengan baik oleh rakyat dan pemerintah (karena konstitusi ini adalah dasar untuk peraturan-peraturan lain) maka jaminan untuk Negara tersebut ialah maju, makmur, dan sejahtera.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah gerakan separatism di Papua, kesenjangan sosial, kemiskinan, pembangunan yang tidak merata, dan korupsi.

Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, sudah tercantum dalam UUD NRI 1945, namun penerapannya yang masih minim kesadaran, baik dari segi hukum, pemerintahan, dan rakyatnya.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, Negara kita sudah menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan namun yang perlu diperbaiki ialah kesadaran rakyat dalam penerapannya (karena masih ada sifat etnosentrisme dan SARA).