Nama: Wardah Fauziah
NPM: 2257011003
Kelas: B
Jurnal ini mengkaji secara kritis bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana negara menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan hukum dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penulis menyoroti bahwa kasus ini menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana konsistensi sistem hukum Indonesia, terutama ketika berhadapan dengan tekanan politik, sosial, dan keagamaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam praktiknya, proses hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas dan kepentingan politik. Maruapey mengkritik aparat hukum yang dinilai kurang independen dan tidak cukup berani untuk menegakkan keadilan secara objektif. Dalam kasus Ahok, keputusan pengadilan dianggap lebih mengikuti tekanan masyarakat daripada prinsip keadilan.
Jurnal ini juga mengangkat isu perlindungan bagi kelompok minoritas. Penulis menyatakan bahwa negara belum mampu memberikan perlakuan hukum yang adil terhadap Ahok yang berasal dari kelompok etnis dan agama minoritas. Seharusnya, negara bersikap netral dan memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara. Namun, dalam kenyataannya, negara justru terlihat tunduk pada tekanan kelompok mayoritas, menunjukkan lemahnya kemandirian sistem hukum Indonesia yang mudah dipengaruhi oleh pihak luar.
Selain membahas kasus Ahok, jurnal ini juga memberikan pandangan kritis terhadap kelembagaan hukum secara umum di Indonesia. Penulis menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan dan perlunya memperkuat supremasi hukum yang adil dan bebas dari diskriminasi. Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi pembaca tentang pentingnya menjaga integritas lembaga hukum dan pentingnya memisahkan proses hukum dari tekanan politik. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi besar dalam kajian hukum dan demokrasi di Indonesia, serta menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi semua warga negara.
NPM: 2257011003
Kelas: B
Jurnal ini mengkaji secara kritis bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana negara menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan hukum dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penulis menyoroti bahwa kasus ini menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana konsistensi sistem hukum Indonesia, terutama ketika berhadapan dengan tekanan politik, sosial, dan keagamaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam praktiknya, proses hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas dan kepentingan politik. Maruapey mengkritik aparat hukum yang dinilai kurang independen dan tidak cukup berani untuk menegakkan keadilan secara objektif. Dalam kasus Ahok, keputusan pengadilan dianggap lebih mengikuti tekanan masyarakat daripada prinsip keadilan.
Jurnal ini juga mengangkat isu perlindungan bagi kelompok minoritas. Penulis menyatakan bahwa negara belum mampu memberikan perlakuan hukum yang adil terhadap Ahok yang berasal dari kelompok etnis dan agama minoritas. Seharusnya, negara bersikap netral dan memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara. Namun, dalam kenyataannya, negara justru terlihat tunduk pada tekanan kelompok mayoritas, menunjukkan lemahnya kemandirian sistem hukum Indonesia yang mudah dipengaruhi oleh pihak luar.
Selain membahas kasus Ahok, jurnal ini juga memberikan pandangan kritis terhadap kelembagaan hukum secara umum di Indonesia. Penulis menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan dan perlunya memperkuat supremasi hukum yang adil dan bebas dari diskriminasi. Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi pembaca tentang pentingnya menjaga integritas lembaga hukum dan pentingnya memisahkan proses hukum dari tekanan politik. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi besar dalam kajian hukum dan demokrasi di Indonesia, serta menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi semua warga negara.