Posts made by Nabila Sakhi Az-Zahra

Nama: Nabila Sakhi Az-zahra
NPM: 2217011052
Kelas: B

Tahapan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi Parlementer (1945–1959)
-Periode ini ditandai dengan sistem multipartai dan dominasi parlemen dalam pemerintahan.
-Kelebihan: kebebasan berpendapat dan kehidupan politik yang dinamis.
-Kekurangan: ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet dan konflik antarpartai.

2. Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
-Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945 dan memperkenalkan Demokrasi Terpimpin.
-Ciri utama: konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, pembatasan kebebasan politik, dan peran dominan militer.
-Kritik: penyimpangan dari prinsip demokrasi karena melemahnya peran parlemen dan partai politik.

3. Demokrasi Pancasila (Orde Baru, 1966–1998)
-Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Demokrasi Pancasila dijadikan dasar sistem politik.
-Kelebihan: stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi.
-Kekurangan: pembatasan kebebasan berpendapat, kontrol ketat terhadap media, dan dominasi Golkar sebagai partai pemerintah.

4. Demokrasi Reformasi (1998–sekarang)
-Dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto, era Reformasi menandai kembalinya demokrasi yang lebih terbuka.
-Ciri utama: pemilihan umum yang bebas dan adil, kebebasan pers, dan desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah.
-Tantangan: praktik politik uang, korupsi, dan polarisasi politik yang masih terjadi.

Kesimpulan
Perjalanan demokrasi di Indonesia menunjukkan dinamika antara upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan tantangan internal yang dihadapi. Penting bagi generasi muda untuk memahami sejarah ini sebagai landasan dalam membangun demokrasi yang lebih matang dan berkeadilan di masa depan.
Nama: Nabila Sakhi Az-zahra
NPM: 2217011052
Kelas: B

Jurnal ini membahas secara mendalam bagaimana nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila terefleksi atau justru belum sepenuhnya terealisasi dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi landasan moral dan filosofis dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal politik elektoral. Dalam konteks ini, sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dianggap sebagai representasi prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi roh dari setiap proses pemilihan pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penulis menyoroti bahwa meskipun secara konstitusional Indonesia menganut sistem demokrasi dan telah melaksanakan berbagai pemilihan umum secara langsung, pelaksanaan Pilkada sering kali menyimpang dari nilai-nilai demokratis yang ideal. Misalnya, demokrasi prosedural memang berjalan, namun sering kali kosong dari substansi. Hal ini terlihat dari berbagai persoalan seperti kecurangan dalam pemilu, politisasi birokrasi, syarat berat untuk calon independen, serta dominasi elit partai politik dalam menentukan calon kepala daerah tanpa mekanisme yang demokratis secara internal. Penunjukan calon hanya berdasarkan instruksi elit partai menunjukkan bahwa asas musyawarah dalam perwakilan rakyat belum berjalan secara inklusif dan bijaksana.

Jurnal ini juga membahas bagaimana pelaksanaan Pilkada belum mencerminkan semangat deliberatif sebagaimana digariskan dalam sila keempat. Musyawarah yang idealnya mencerminkan partisipasi aktif, penghargaan terhadap perbedaan, dan pencapaian mufakat justru digantikan oleh polarisasi politik, ujaran kebencian di media sosial, serta kampanye yang lebih mengedepankan popularitas daripada integritas. Akibatnya, pemilu bukan menjadi sarana edukasi politik dan regenerasi kepemimpinan yang sehat, melainkan sering kali justru menjadi sumber konflik horizontal di masyarakat.

Lebih lanjut, jurnal ini menegaskan bahwa demokrasi Pancasila tidak hanya menekankan pada aspek legal-formal, tetapi juga pada moralitas politik. Artinya, pelaksanaan pemilu harus dijiwai oleh nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, keadilan sosial, dan tanggung jawab sosial, di mana kebebasan individu tetap dijalankan dalam kerangka kepentingan kolektif. Dalam praktiknya, nilai-nilai ini seringkali terabaikan, terutama ketika partai politik lebih mementingkan elektabilitas daripada kualitas calon.

Permasalahan struktural lain yang disorot adalah minimnya mekanisme kontrol terhadap partai politik yang tidak menjalankan demokrasi secara internal. Penulis bahkan mengusulkan agar ke depannya Indonesia mempertimbangkan adanya regulasi yang tegas, seperti di beberapa negara Eropa, untuk membubarkan partai politik yang terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi secara internal maupun eksternal.

Dari segi metodologi, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis hukum yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait pemilu, khususnya UU Pilkada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Pilkada langsung adalah bentuk implementasi demokrasi modern, dalam konteks Indonesia pelaksanaannya masih menghadapi tantangan serius baik dalam aspek regulasi, kelembagaan, maupun budaya politik masyarakat. Penekanan jurnal ini pada pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik demokrasi menjadi poin penting yang relevan di tengah dinamika politik kontemporer.

Dengan demikian, jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana nilai-nilai ideologis bangsa—yakni Pancasila—harus dijadikan sebagai tolok ukur utama dalam membangun sistem demokrasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, etis, dan mencerminkan kehendak rakyat secara autentik. Penegakan demokrasi sejati tidak cukup melalui pemilu lima tahunan, melainkan harus diwujudkan lewat pendidikan politik yang membentuk kesadaran kritis, penyelenggara yang berintegritas, dan partai politik yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan keadilan.