Kiriman dibuat oleh Nabila Sakhi Az-Zahra

Nama : Nabila Sakhi Az-zahra
NPM : 2217011052
Kelas : B
Prodi : Kimia


Jurnal ini membahas secara kritis dinamika penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), petahana Gubernur DKI Jakarta pada saat itu. Penulis menyoroti bahwa kasus ini menjadi titik krusial dalam menguji konsistensi hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi tekanan politik, sosial, dan keagamaan. Analisis jurnal ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam praktiknya, penegakan hukum kerap kali dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas dan kepentingan politis. Maruapey mengkritik bagaimana aparat penegak hukum tidak menunjukkan independensi dan keberanian yang seharusnya menjadi dasar dalam proses peradilan. Dalam kasus Ahok, keputusan hukum dinilai lebih mencerminkan tekanan publik daripada semangat keadilan substantif.

Selain itu, jurnal ini juga menyentuh aspek perlindungan negara terhadap minoritas. Penulis menilai bahwa negara gagal memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Ahok sebagai warga negara yang juga berstatus minoritas, baik secara etnis maupun agama. Negara seharusnya menjadi pihak yang netral dan melindungi seluruh warganya tanpa memandang latar belakang, tetapi dalam kasus ini, negara justru terkesan tunduk pada tekanan mayoritas. Hal ini memperkuat tesis penulis bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan rentan terhadap intervensi dari luar sistem hukum itu sendiri.

Jurnal ini juga menawarkan pendekatan normatif dan kritis terhadap kelembagaan hukum, dengan menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan dan penguatan supremasi hukum yang tidak diskriminatif. Melalui kasus Ahok, penulis mendorong pembaca untuk merefleksikan pentingnya integritas lembaga hukum serta perlunya pemisahan yang tegas antara kekuasaan hukum dan kekuatan politik-populer. Dengan demikian, jurnal ini memberikan kontribusi penting terhadap kajian hukum dan demokrasi di Indonesia, serta menjadi cerminan realitas sosial-politik yang masih perlu dibenahi demi terciptanya keadilan yang sejati bagi semua warga negara.

Nama : Nabila Sakhi Az-zahra
NPM : 2217011052
Kelas : B
Prodi : Kimia

Video "Supremasi Hukum Bagian 2" melanjutkan pembahasan mengenai pentingnya supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam video ini, dijelaskan bahwa supremasi hukum bukan hanya sekadar menempatkan hukum sebagai aturan tertinggi, tetapi juga memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Artinya, hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Penegakan hukum yang adil akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Video ini juga menekankan bahwa supremasi hukum harus didukung oleh integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa integritas, penegakan hukum bisa menjadi alat untuk kepentingan tertentu, bukan untuk keadilan. Oleh karena itu, reformasi dalam tubuh institusi penegak hukum menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai mahasiswa, kita diajak untuk memahami bahwa supremasi hukum bukan hanya konsep teoritis, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Kita harus kritis terhadap pelaksanaan hukum di sekitar kita dan berperan aktif dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang adil dan transparan. Dengan begitu, kita turut serta dalam membangun negara hukum yang sejati, di mana keadilan dan kebenaran menjadi landasan utama.
Nama : Nabila Sakhi Az-zahra
NPM : 2217011052
Kelas : B
Prodi : Kimia

Video tersebut membahas secara jelas dan sistematis mengenai konsep supremasi hukum, yang merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa supremasi hukum berarti hukum harus menjadi acuan tertinggi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, semua orang tanpa terkecuali baik rakyat biasa maupun pejabat tinggi negara wajib tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.

Di dalam penjelasannya, video ini juga menyampaikan bahwa supremasi hukum menjadi landasan utama untuk terciptanya pemerintahan yang bersih, adil, dan demokratis. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, tidak boleh diskriminatif, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik. Salah satu contoh yang disampaikan adalah bagaimana dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab tetap menegakkan hukum kepada anaknya sendiri yang melakukan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang status sosial atau hubungan personal.

Selain itu, video ini juga menyinggung tantangan-tantangan dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, terutama setelah era reformasi. Meski sudah ada banyak kemajuan seperti berdirinya lembaga-lembaga hukum independen seperti Mahkamah Konstitusi dan KPK, praktik hukum di Indonesia masih menghadapi masalah seperti korupsi, intervensi politik, serta lemahnya penegakan hukum di tingkat akar rumput.

Sebagai mahasiswa, kita diajak untuk tidak hanya memahami teori supremasi hukum, tetapi juga mengkritisi realitasnya di lapangan dan ikut berperan dalam mendorong budaya hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Video ini secara keseluruhan membuka wawasan bahwa supremasi hukum bukan sekadar konsep abstrak, melainkan prinsip nyata yang harus diperjuangkan bersama demi terciptanya keadilan sosial.