Nama : May Linda Maya Sari
NPM : 2217011048
Kelas : B
Prodi : Kimia
Analisis terhadap Video “Supremasi Hukum” Bagian 2
Di era modern, peran hukum mengalami perluasan yang signifikan dibandingkan masa lalu. Kompleksitas masyarakat saat ini menuntut adanya sistem hukum formal yang tidak lagi dapat ditangani hanya dengan norma adat atau hukum tidak tertulis. Oleh karena itu, hukum modern dirancang sebagai instrumen yang secara sadar dibentuk untuk mengatur tatanan sosial, politik, dan ekonomi secara komprehensif. Sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam UUD 1945, Indonesia memerlukan sistem hukum yang bukan hanya berbentuk regulasi tertulis, tetapi juga berlandaskan pada pendekatan ilmiah serta pemanfaatan teknologi, guna menghadapi dinamika zaman.
Namun demikian, jika hukum diterapkan secara sempit hanya melalui penafsiran tekstual terhadap undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan nilai-nilai keadilan, maka sistem tersebut akan rentan dimanipulasi. Celah hukum kerap dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab—termasuk koruptor yang memanfaatkan jasa hukum untuk menghindari hukuman. Dalam kasus seperti itu, hukum justru kehilangan esensinya dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan penegak keadilan.
Momentum Reformasi 1998 membuka ruang penting bagi transformasi sistem hukum di Indonesia. Dua agenda utama, yaitu demokratisasi dan desentralisasi, menuntut hukum agar menjadi lebih inklusif, transparan, dan mampu merespons kebutuhan rakyat. Lahirnya berbagai lembaga pemantau seperti ICW, Indonesia Police Watch, dan MAPPI merupakan bukti nyata keterlibatan masyarakat dalam mengawal praktik hukum agar tetap berpijak pada keadilan dan tidak menyimpang.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat kini lebih aktif dalam menegakkan supremasi hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada level prosedural semata, tetapi harus dijalankan dengan orientasi substantif: berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Sebagai generasi penerus bangsa, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem hukum berjalan tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga nilai moral, integritas, dan keadilan sejati bagi seluruh warga negara.