Posts made by May Linda Maya Sari 2217011048

May Linda Maya Sari
2217011048
Kelas B
Kimia

Ringkasan Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Minoritas dalam Kasus Ahok

Jurnal ini mengkritisi praktik penegakan hukum di Indonesia melalui kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dianggap menjadi ujian penting bagi konsistensi hukum di tengah tekanan politik, sosial, dan agama. Penulis menyoroti bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam kenyataannya proses hukum masih rentan terhadap intervensi publik dan kepentingan mayoritas.

Aparat penegak hukum dinilai kurang independen dan cenderung tunduk pada tekanan massa, sehingga putusan terhadap Ahok lebih mencerminkan kehendak politik-populer ketimbang keadilan substantif. Selain itu, negara dianggap gagal melindungi hak-hak Ahok sebagai warga minoritas, baik secara etnis maupun agama, yang seharusnya dijamin secara adil tanpa diskriminasi.

Jurnal ini mendorong reformasi peradilan dan pemisahan tegas antara hukum dan kekuasaan politik. Kasus ini menjadi cerminan penting akan lemahnya supremasi hukum dan perlunya penguatan lembaga hukum yang netral dan berintegritas demi menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Nama : May Linda Maya Sari
NPM : 2217011048
Kelas : B
Prodi : Kimia

Analisis terhadap Video “Supremasi Hukum” Bagian 2

Di era modern, peran hukum mengalami perluasan yang signifikan dibandingkan masa lalu. Kompleksitas masyarakat saat ini menuntut adanya sistem hukum formal yang tidak lagi dapat ditangani hanya dengan norma adat atau hukum tidak tertulis. Oleh karena itu, hukum modern dirancang sebagai instrumen yang secara sadar dibentuk untuk mengatur tatanan sosial, politik, dan ekonomi secara komprehensif. Sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam UUD 1945, Indonesia memerlukan sistem hukum yang bukan hanya berbentuk regulasi tertulis, tetapi juga berlandaskan pada pendekatan ilmiah serta pemanfaatan teknologi, guna menghadapi dinamika zaman.

Namun demikian, jika hukum diterapkan secara sempit hanya melalui penafsiran tekstual terhadap undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan nilai-nilai keadilan, maka sistem tersebut akan rentan dimanipulasi. Celah hukum kerap dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab—termasuk koruptor yang memanfaatkan jasa hukum untuk menghindari hukuman. Dalam kasus seperti itu, hukum justru kehilangan esensinya dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan penegak keadilan.

Momentum Reformasi 1998 membuka ruang penting bagi transformasi sistem hukum di Indonesia. Dua agenda utama, yaitu demokratisasi dan desentralisasi, menuntut hukum agar menjadi lebih inklusif, transparan, dan mampu merespons kebutuhan rakyat. Lahirnya berbagai lembaga pemantau seperti ICW, Indonesia Police Watch, dan MAPPI merupakan bukti nyata keterlibatan masyarakat dalam mengawal praktik hukum agar tetap berpijak pada keadilan dan tidak menyimpang.

Hal ini menandakan bahwa masyarakat kini lebih aktif dalam menegakkan supremasi hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada level prosedural semata, tetapi harus dijalankan dengan orientasi substantif: berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Sebagai generasi penerus bangsa, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem hukum berjalan tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga nilai moral, integritas, dan keadilan sejati bagi seluruh warga negara.
Nama : May Linda Maya Sari
NPM : 2217011048
Kelas : B
Prodi : Kimia

Berdasarkan analisis video, Supremasi hukum merupakan dasar utama dalam negara demokratis, di mana hukum berfungsi sebagai otoritas tertinggi yang mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap individu dan lembaga, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan keteraturan sosial yang berdasarkan aturan yang jelas dan konsisten.

Penerapan supremasi hukum melibatkan beberapa elemen penting, seperti kepastian hukum, keadilan yang tidak diskriminatif, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hukum yang baik harus mudah diakses, dipahami, dan diterapkan secara adil tanpa memandang status sosial. Hak-hak dasar warga negara juga harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran, termasuk oleh negara sendiri.

Namun, mewujudkan supremasi hukum masih menghadapi banyak hambatan. Korupsi, praktik penyalahgunaan kekuasaan, serta lemahnya integritas aparat penegak hukum menjadi tantangan serius. Kondisi ini merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan melemahkan fungsi pengawasan.

Untuk itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. Supremasi hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai moral dan etika yang menjaga agar kekuasaan dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.