Posts made by TIARA CAHYA MUKTI

Nama : Tiara Cahya Mukti
NPM : 2217011027
Kelas : B
Prodi : Kimia

SUPREMASI HUKUM
Penerapan hukum yang kaku dan hanya berfokus pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks dan nilai keadilan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus-kasus di mana hukum digunakan sebagai alat oleh oknum koruptor untuk menghindari jeratan hukum menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan bijaksana. Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting dalam pembaruan hukum di Indonesia, dengan menekankan demokratisasi dan desentralisasi. Proses ini mendorong sistem hukum yang lebih terbuka dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Lahirnya lembaga-lembaga independen seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan MAPPI mencerminkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum agar tetap sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Sebagai generasi muda dan calon intelektual bangsa, penting bagi kita untuk terus mendorong agar hukum dijalankan secara substantif, tidak hanya sebagai formalitas. Dengan demikian, supremasi hukum dapat benar-benar menjadi alat pembela kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama : Tiara Cahya Mukti
NPM : 2217011027
Kelas : B
Prodi : Kimia

SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar terhadap hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh hukum yg berada dibawah kekuasaan otoriter dan sentralisis. Tuntutan partisipasi dan kontrol bermasyarakat terhadap partai dan institusi semakin menguat baik dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial. Semboyan BHINNEKA TUNGGAL IKA juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya, krna dimasa lalu sentralis otoriter telah menenggelamkan semboyan ini, maka pluralisme muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam berbagai bentuk peraturan tidak dapat diabaikan. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi pemghambat. Para investor terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur sebelum meningkatkan unsur² yang lain. Disitulah pentingnya peranan hukum untuk menjaga investasi mereka. Pertahanan kita bukanlah soal alat² perang, bersembunyi di goa dan sains melainkan hukum dan keteraturan.
Tiara Cahya Mukti
2217011027
Kimia-B

Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum dan demokrasi di Indonesia. Sebagai gubernur aktif saat itu, Ahok menghadapi tuduhan melanggar Pasal 156a KUHP karena pernyataannya yang dianggap menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Meskipun menghadapi tekanan publik yang signifikan, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen terhadap prinsip supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara independen, tanpa terpengaruh oleh desakan massa. Keputusan hukum yang dijatuhkan kepada Ahok mencerminkan penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Hal ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, tunduk pada hukum yang berlaku.

Demonstrasi besar-besaran yang berlangsung secara damai menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Namun, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara, termasuk Ahok sebagai terdakwa, dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemisahan antara hukum dan tekanan sosial atau politik. Penegakan hukum yang adil dan independen menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Negara dituntut untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta keberpihakan dalam melindungi hak-hak warga negaranya dari potensi pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan.