གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Mutiara Clariska Amanda

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM ANALISIS JURNAL

Mutiara Clariska Amanda གིས-
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B

ANALISIS JURNAL
Jurnal ini membahas mengenai pentingnya pendidikan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan demokrasi setelah reformasi. Pendidikan kewarganegaraan bukan sekedar mata pelajaran, namun juga alat untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan konsep masyarakat madani. Pasca-Orde Baru, masih banyak tantangan dalam sistem demokrasi Indonesia, seperti praktik politik uang, rendahnya kesadaran hukum, dan penyelesaian konflik yang tidak demokratis. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi sangat penting dalam membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman mendalam tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa demokrasi yang stabil membutuhkan masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawab politiknya. Sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami konsep demokrasi secara menyeluruh, sehingga sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pendidikan kewarganegaraan berperan dalam menanamkan nilai-nilai kebebasan, keadilan, dan toleransi agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik. Selain itu, pendidikan ini juga bertujuan untuk mencetak generasi yang mampu berpikir kritis dan memiliki kepedulian terhadap permasalahan sosial, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik.

Jurnal ini juga menyoroti hubungan erat antara pendidikan kewarganegaraan dan HAM. Kesadaran akan hak asasi manusia merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, di mana setiap individu memiliki hak yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat. Namun di Indonesia, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi akibat kurangnya pemahaman dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan yang berbasis HAM, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menghormati hak orang lain serta membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan beradab.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam jurnal ini yaitu bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki peran kunci dalam menciptakan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Dengan menanamkan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan konsep masyarakat madani, pendidikan ini dapat membentuk individu yang kritis, aktif, serta memiliki kesadaran politik yang tinggi. Agar lebih efektif, pendidikan kewarganegaraan harus terus diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan global. Jika diterapkan dengan baik, pendidikan ini tidak hanya memperkuat identitas nasional tetapi juga membantu Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis dan menghormati hak asasi manusia

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

Mutiara Clariska Amanda གིས-
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut menunjukkan kepedulian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap perlindungan anak dalam aksi peningkatan. Risma menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam aksi yang berpotensi menimbulkan dampak buruk merupakan bentuk eksploitasi, karena mereka belum memiliki pemahaman yang matang terhadap isu-isu yang diperjuangkan. Sikap ini sangat positif karena pentingnya menjaga hak anak serta memastikan bahwa tindakan kesepakatan tetap berlangsung dengan damai tanpa mengorbankan kepentingan kelompok rentan.

2. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum, diperlukan pendekatan yang lebih terorganisir dan bertanggung jawab. Demonstrasi harus dilakukan secara damai, merusak tanpa fasilitas umum maupun mengganggu. Peserta aksi harus memahami substansi tuntutan yang diumumkan dan memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam berdemokrasi perlu diperkuat agar penindasan tidak disusupi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

3. Kewajiban dasar manusia mencakup tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga perdamaian, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial. Meskipun hak asasi manusia dijamin, pelaksanaannya tetap dibatasi oleh kewajiban dasar untuk mencegah perlindungan yang dapat merugikan masyarakat luas. Artinya, kebebasan menyatakan harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak boleh mengancam atau melanggar hak orang lain. Dengan memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, masyarakat dapat berpartisipasi dalam demokrasi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B

Video tersebut membahas perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 dalam berbagai versi yang telah diberlakukan di Indonesia, termasuk perbedaan antara versi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan versi yang kembali diperkenalkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam tersebut, terdapat perbedaan dalam penjelasan UUD 1945 yang awalnya tidak ada dalam versi 18 Agustus 1945, tetapi kemudian menjadi bagian integral dalam versi 5 Juli 1959. Selain itu, video ini bagaimana setelah Reformasi 1998, dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang bersifat adendum, bukan menggantikan naskah asli, sehingga menimbulkan terkait status hukum dalam konstitusi saat ini.

Permasalahan utama yang muncul dari pembahasan dalam video ini adalah ketidakjelasan dalam pemahaman masyarakat dan sebagian ulama mengenai status UUD 1945 yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya dua sudut pandang, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa UUD 1945 setelah amandemen telah kehilangan penjelasannya, dan pandangan lain yang menegaskan bahwa penjelasan masih dapat digunakan sebagai referensi sejarah dalam memahami konstitusi. Perbedaan tafsir ini menyebabkan kebingungan dalam memahami dasar hukum negara secara utuh, bahkan berujung pada tuduhan bahwa amandemen telah mengubah konstitusi secara fundamental.

Sebagai solusi dari permasalahan ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa pemahaman tentang sejarah konstitusi Indonesia diajarkan secara komprehensif dalam pendidikan hukum dan ketatanegaraan. Kurikulum di perguruan tinggi harus menekankan metode interpretasi konstitusi yang benar, termasuk memahami bahwa meskipun penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian resmi dari konstitusi setelah amandemen, substansi dari penjelasan tersebut sebagian besar telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal konstitusi yang baru. Selain itu, pemerintah dan lembaga akademik perlu menyusun buku pedoman resmi yang menjelaskan secara rinci sejarah, perubahan, serta metode interpretasi UUD 1945 pasca-amandemen agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelajar maupun masyarakat umum. Selanjutnya, untuk menghindari spekulasi terkait keabsahan perubahan UUD 1945, MPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perubahan konstitusi perlu lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai status hukum UUD 1945 hasil amandemen. Sosialisasi ini harus menjelaskan bahwa metode adendum yang digunakan dalam amandemen konstitusi bertujuan untuk menjaga kontinuitas konstitusi asli, bukan menggantikannya secara total. Dengan demikian, pemahaman yang benar tentang status konstitusi Indonesia dapat diperkuat, serta menghindari perpecahan akibat perbedaan tafsir yang tidak berdasar.