Posts made by Mutiara Clariska Amanda

Mutiara Clariska Amanda
2217011180
Kelas B

Jurnal karya M. Husein Maruapey ini memberikan telaah kritis terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia, dengan studi kasus penistaan agama oleh Ahok sebagai titik sentral. Penulis menyoroti bagaimana negara wajib hadir dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius seperti diskriminasi, tekanan publik, dan rendahnya integritas aparat hukum. Demonstrasi besar-besaran umat Muslim menuntut penegakan hukum yang adil mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang dirasa masih berpihak dan tidak konsisten. Secara garis besar jurnal ini menekankan pentingnya reformasi hukum tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tapi juga dari sisi mentalitas dan moral aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak cukup hanya berbasis aturan tertulis, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Kepemimpinan seperti Ahok memang menimbulkan pro-kontra, namun kasus yang dialaminya juga menjadi cermin bahwa negara harus menjamin perlindungan hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun. Dengan kata lain, hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B

Berdasarkan jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey tahun 2017 berisikan mengenai dinamika penegakan hukum dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi ujian besar terhadap prinsip kesetaraan hukum di Indonesia. Penulis secara tajam mengangkat isu bagaimana tekanan publik dan mobilisasi massa besar pada 4 November 2016 menantang independensi institusi hukum. Dalam konteks ini, meskipun keputusan penetapan tersangka diklaim berdasarkan pertimbangan hukum, tekanan sosial-politik tak bisa diabaikan, mencerminkan kompleksitas antara hukum dan kekuatan massa dalam demokrasi yang memperlihatkan keterkaitan erat antara identitas etnis dan politik. Ahok sebagai figur dari komunitas Tionghoa Kristen menembus batas-batas sosial yang selama ini cenderung eksklusif di ruang kekuasaan Indonesia. Namun, pencapaiannya juga disertai resistensi kuat, khususnya dari kelompok-kelompok konservatif. Hal ini menyoroti realitas bahwa hukum tidak selalu bekerja dalam ruang steril, melainkan dibentuk dan dipengaruhi oleh sentimen identitas dan sejarah diskriminasi.

Penulis juga menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam Pasal 27 UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sayangnya, idealisme ini kerap berbenturan dengan praktik di lapangan, di mana aktor hukum dan politik bisa saling tumpang tindih kepentingannya. Demonstrasi besar-besaran yang semula damai pun diakui sempat diboncengi oleh kepentingan inkonstitusional dari pihak tertentu. Secara keseluruhan jurnal ini memberikan refleksi kritis terhadap bagaimana negara menjalankan fungsinya dalam situasi yang sarat tekanan politik, sosial, dan identitas. Penegakan hukum dalam konteks kasus Ahok memperlihatkan bahwa keadilan substantif harus diupayakan dengan keberanian institusional dan komitmen terhadap konstitusi, bukan tunduk pada desakan mayoritas semata.
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B
Prodi : S1- Kimia

Video tersebut menyoroti mengenai peran penting hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam konteks masyarakat modern yang kompleks. Pada awalnya, ketika masyarakat masih hidup secara sederhana, hukum tidaklah serumit saat ini karena banyak urusan diselesaikan berdasarkan kebiasaan (customary law). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan akan hukum yang tertulis, terstruktur, dan sengaja diciptakan semakin mendesak. Hukum modern tidak hanya menjadi sistem aturan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjalankan tatanan sosial dan politik negara.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa negara ini adalah negara hukum. Hal ini berarti setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum, bukan sekadar kekuasaan. Demi menciptakan negara hukum yang mampu melindungi dan membahagiakan rakyatnya, hukum harus dikembangkan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanpa itu, hukum bisa disalahgunakan, misalnya menjadi tameng perlindungan bagi para koruptor yang lihai memanfaatkan celah hukum melalui jasa pengacara. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup—cara berhukum juga harus bermartabat dan adil. Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting bagi pembenahan hukum di Indonesia. Semangat demokratisasi dan desentralisasi membuka ruang partisipasi publik yang lebih besar dalam mengawasi jalannya hukum. Munculnya organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan MAPPI menunjukkan adanya kontrol sosial terhadap pelaksanaan hukum. Lembaga-lembaga ini hadir sebagai wujud kesadaran masyarakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi mencegah penyimpangan kekuasaan dan penyelewengan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B
Prodi : S1- Kimia

Video tersebut menggambarkan mengenai tantangan besar dalam proses demokratisasi di Indonesia pascareformasi, yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum lama yang otoriter dan sektarian. Momentum reformasi telah mendorong lahirnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol semua cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam suasana ini, semboyan Bhinneka Tunggal Ika kembali menjadi kompas moral dan sosial yang harus diwujudkan secara nyata, karena masa lalu yang otoriter telah menenggelamkan semangat keberagaman dan keadilan hukum. Di sisi lain, tekanan terhadap pemerintah tidak hanya datang dari tuntutan demokrasi, tetapi juga dari kebutuhan mendesak untuk menyejahterakan rakyat. Isu-isu seperti kemiskinan dan pengangguran tidak bisa dipisahkan dari perbaikan sistem hukum dan ekonomi. Reformasi hukum tidak boleh semata-mata bersifat normatif atau simbolik, melainkan harus mengakar dalam realitas ekonomi. Artinya, hukum harus menjadi alat pendukung pembangunan, bukan menjadi hambatan. Di sinilah pentingnya membangun sistem hukum yang stabil, adaptif, dan dapat menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, terutama pelaku usaha dan investor. Dalam konteks ini, hukum diposisikan sebagai pondasi penting untuk membangun kepercayaan, terutama bagi pihak luar yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Investor tidak hanya mencari potensi keuntungan, tetapi juga kepastian perlindungan atas aset dan investasi mereka. Maka, sistem hukum tidak bisa bekerja setengah hati, apalagi menjadi alat kekuasaan. Justru hukum harus menjadi penjaga etika, pengayom keadilan, dan penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.