Mutiara Clariska Amanda
2217011180
Kelas B
Jurnal karya M. Husein Maruapey ini memberikan telaah kritis terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia, dengan studi kasus penistaan agama oleh Ahok sebagai titik sentral. Penulis menyoroti bagaimana negara wajib hadir dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius seperti diskriminasi, tekanan publik, dan rendahnya integritas aparat hukum. Demonstrasi besar-besaran umat Muslim menuntut penegakan hukum yang adil mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang dirasa masih berpihak dan tidak konsisten. Secara garis besar jurnal ini menekankan pentingnya reformasi hukum tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tapi juga dari sisi mentalitas dan moral aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak cukup hanya berbasis aturan tertulis, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Kepemimpinan seperti Ahok memang menimbulkan pro-kontra, namun kasus yang dialaminya juga menjadi cermin bahwa negara harus menjamin perlindungan hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun. Dengan kata lain, hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.
2217011180
Kelas B
Jurnal karya M. Husein Maruapey ini memberikan telaah kritis terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia, dengan studi kasus penistaan agama oleh Ahok sebagai titik sentral. Penulis menyoroti bagaimana negara wajib hadir dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius seperti diskriminasi, tekanan publik, dan rendahnya integritas aparat hukum. Demonstrasi besar-besaran umat Muslim menuntut penegakan hukum yang adil mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang dirasa masih berpihak dan tidak konsisten. Secara garis besar jurnal ini menekankan pentingnya reformasi hukum tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tapi juga dari sisi mentalitas dan moral aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak cukup hanya berbasis aturan tertulis, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Kepemimpinan seperti Ahok memang menimbulkan pro-kontra, namun kasus yang dialaminya juga menjadi cermin bahwa negara harus menjamin perlindungan hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun. Dengan kata lain, hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.