Nama : Muhammad Faiz Farid
NPM : 2217011148
Kelas : B
Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
Demokrasi Liberal (1950–1959) – Setelah Indonesia merdeka dan mendapatkan pengakuan kedaulatan, negara ini menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan banyak partai, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, periode ini ditandai oleh ketidakstabilan politik akibat pergantian kabinet yang sering, konflik ideologis, dan pemberontakan daerah seperti PRRI/Permesta. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945.
Demokrasi Terpimpin (1959–1965) – Soekarno menerapkan sistem otoriter dengan konsep "Demokrasi Terpimpin", yang memusatkan kekuasaan di tangan presiden, membubarkan parlemen hasil pemilu 1955, serta membentuk lembaga-lembaga baru yang tunduk pada kekuasaannya. Masa ini juga diwarnai dominasi PKI, Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis), dan konflik politik yang memuncak dengan peristiwa G30S 1965.
Orde Baru (1966–1998) – Setelah Soekarno turun, Soeharto mengambil alih kekuasaan dan mendirikan rezim Orde Baru yang stabil namun otoriter. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, meski hanya bersifat formal dengan kemenangan mutlak Golkar, sementara oposisi dibatasi. Kebebasan pers dan hak-hak sipil dibatasi, serta korupsi semakin merajalela. Krisis ekonomi 1997–1998 memicu gerakan reformasi yang berujung pada jatuhnya Soeharto pada Mei 1998.
Setelah itu, Indonesia memasuki fase baru dengan diterapkannya demokrasi terpimpin (1959-1965). Era ini ditandai dengan meningkatnya ketegangan politik, khususnya antara Angkatan Darat, Presiden Soekarno dengan visinya, dan pengaruh Partai Komunis Indonesia. Ketidakstabilan politik ini akhirnya membawa Indonesia menuju pemerintahan Orde Baru. Pada awalnya, terdapat distribusi kekuasaan, namun seiring waktu, Orde Baru lebih cenderung menunjukkan dominasi yang semakin kuat dari Angkatan Darat, diikuti oleh perluasan birokratisasi, sentralisasi pengambilan keputusan politik yang ketat, pembatasan peran partai politik, intervensi pemerintah dalam urusan internal partai, dan lahirnya ideologi monolitik yang membatasi keberagaman pandangan.
Perubahan besar akhirnya terjadi dengan dimulainya era Reformasi (1998-sekarang). Demokrasi yang diterapkan pada periode ini adalah demokrasi Pancasila, yang membawa perubahan positif dibandingkan Orde Baru dan memiliki kemiripan dengan semangat demokrasi parlementer di masa lalu. Pemilu yang diadakan sejak 1999 hingga 2004 berlangsung lebih demokratis, memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka secara lebih bebas. Pergantian kekuasaan tidak hanya terbatas di tingkat pusat, tetapi juga meluas hingga tingkat pemerintahan desa. Proses rekrutmen politik untuk berbagai jabatan publik menjadi lebih terbuka dan kompetitif. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, terutama kebebasan berpendapat, menjadi salah satu pilar utama dalam demokrasi era ini.