Posts made by Muhammad Faiz Farid 2217011148

Nama : Muhammad Faiz Farid
NPM : 2217011148
Kelas : B

Jurnal ini membahas secara mendalam bagaimana praktik demokrasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indonesia masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Penulis menekankan bahwa meskipun Indonesia telah menerapkan demokrasi prosedural melalui pemilihan langsung, pelaksanaannya masih jauh dari semangat demokrasi Pancasila yang menekankan prinsip musyawarah, keadilan, dan kebijaksanaan.

Dalam konteks pemilu daerah, berbagai masalah ditemukan, mulai dari praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga dominasi partai politik yang seringkali mengabaikan proses demokratis internal. Penunjukan calon kepala daerah oleh elit partai secara sepihak tanpa melalui seleksi yang transparan menggambarkan lemahnya demokrasi di tingkat partai. Sementara itu, calon independen menghadapi hambatan besar karena persyaratan dukungan yang terlalu berat, yang berpotensi merampas hak politik warga negara untuk berpartisipasi secara adil.

Selanjutnya, tulisan ini juga mengangkat isu terkait politisasi identitas dan semakin menguatnya birokrasi yang terlibat dalam politik. Agama dan simbol-simbol keislaman digunakan sebagai strategi politik untuk meraih dukungan, namun hal ini tidak memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi. Netralitas birokrasi pun dipertanyakan, karena banyak pejabat, mulai dari camat, menteri, hingga kepala daerah, yang terlibat dalam aktivitas politik praktis sebagai bagian dari tim sukses. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi kita masih jauh dari independen dan profesional. Partai politik juga mendapat sorotan karena lebih fokus pada popularitas figur publik seperti artis, ketimbang mengembangkan kaderisasi politik yang berkualitas. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan subjek utama dalam demokrasi.

Meskipun situasi ini tidak sepenuhnya suram, perbaikan menyeluruh tetap dibutuhkan. Upaya memperkuat demokrasi harus dimulai dengan membangun kepercayaan antara pemangku kepentingan, memperkuat sinergi kelembagaan, dan melakukan pembenahan dari akar permasalahan. Jika demokrasi hanya dijalankan secara prosedural tanpa memperhatikan substansi, pemilu akan kehilangan makna dan menjadi rutinitas formal tanpa arah yang jelas. Oleh karena itu, tantangan utama saat ini bukan hanya sekadar menyelenggarakan pemilu, melainkan memastikan bahwa demokrasi benar-benar hadir sebagai milik rakyat dan dijalankan untuk kepentingan bersama.
Nama : Muhammad Faiz Farid
NPM : 2217011148
Kelas : B

Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode sebagai berikut:

Demokrasi Liberal (1950–1959) – Setelah Indonesia merdeka dan mendapatkan pengakuan kedaulatan, negara ini menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan banyak partai, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, periode ini ditandai oleh ketidakstabilan politik akibat pergantian kabinet yang sering, konflik ideologis, dan pemberontakan daerah seperti PRRI/Permesta. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945.

Demokrasi Terpimpin (1959–1965) – Soekarno menerapkan sistem otoriter dengan konsep "Demokrasi Terpimpin", yang memusatkan kekuasaan di tangan presiden, membubarkan parlemen hasil pemilu 1955, serta membentuk lembaga-lembaga baru yang tunduk pada kekuasaannya. Masa ini juga diwarnai dominasi PKI, Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis), dan konflik politik yang memuncak dengan peristiwa G30S 1965.

Orde Baru (1966–1998) – Setelah Soekarno turun, Soeharto mengambil alih kekuasaan dan mendirikan rezim Orde Baru yang stabil namun otoriter. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, meski hanya bersifat formal dengan kemenangan mutlak Golkar, sementara oposisi dibatasi. Kebebasan pers dan hak-hak sipil dibatasi, serta korupsi semakin merajalela. Krisis ekonomi 1997–1998 memicu gerakan reformasi yang berujung pada jatuhnya Soeharto pada Mei 1998.

Setelah itu, Indonesia memasuki fase baru dengan diterapkannya demokrasi terpimpin (1959-1965). Era ini ditandai dengan meningkatnya ketegangan politik, khususnya antara Angkatan Darat, Presiden Soekarno dengan visinya, dan pengaruh Partai Komunis Indonesia. Ketidakstabilan politik ini akhirnya membawa Indonesia menuju pemerintahan Orde Baru. Pada awalnya, terdapat distribusi kekuasaan, namun seiring waktu, Orde Baru lebih cenderung menunjukkan dominasi yang semakin kuat dari Angkatan Darat, diikuti oleh perluasan birokratisasi, sentralisasi pengambilan keputusan politik yang ketat, pembatasan peran partai politik, intervensi pemerintah dalam urusan internal partai, dan lahirnya ideologi monolitik yang membatasi keberagaman pandangan.

Perubahan besar akhirnya terjadi dengan dimulainya era Reformasi (1998-sekarang). Demokrasi yang diterapkan pada periode ini adalah demokrasi Pancasila, yang membawa perubahan positif dibandingkan Orde Baru dan memiliki kemiripan dengan semangat demokrasi parlementer di masa lalu. Pemilu yang diadakan sejak 1999 hingga 2004 berlangsung lebih demokratis, memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka secara lebih bebas. Pergantian kekuasaan tidak hanya terbatas di tingkat pusat, tetapi juga meluas hingga tingkat pemerintahan desa. Proses rekrutmen politik untuk berbagai jabatan publik menjadi lebih terbuka dan kompetitif. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, terutama kebebasan berpendapat, menjadi salah satu pilar utama dalam demokrasi era ini.
Nama : Muhammad Faiz Farid
NPM : 2217011148
Kelas : B

Berikut pendapat dan jawabanku dalam memahami isu ini lebih dalam dan jadi bahan refleksi juga ya sayang.

1. Tanggapan terhadap isi berita & hal positif yang bisa diambil
Isi berita ini menyentuh realitas pelik antara semangat demokrasi dan tanggung jawab kesehatan masyarakat. Di satu sisi, demonstrasi adalah bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, dalam situasi pandemi, aksi massa menjadi sangat berisiko terhadap keselamatan publik.

Hal positif yang bisa diambil:
-Kesadaran akan pentingnya keselamatan kolektif. Demonstrasi ini bisa menjadi pelajaran bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan kesadaran terhadap situasi darurat, seperti pandemi.
-Pentingnya peran kajian akademis. Saran dari Kemendikbud agar mahasiswa menyampaikan kritik lewat kajian ilmiah bisa menjadi arah baru perlawanan yang lebih substansial, tidak sekadar turun ke jalan.
-Transparansi dan keterlibatan publik. Fakta bahwa proses legislasi terbuka dan dapat diikuti masyarakat juga jadi hal positif yang menunjukkan bahwa ada celah bagi demokrasi partisipatif.

2. Pendapat tentang demo yang merusak fasilitas umum & alternatif penyaluran aspirasi di masa pandemi
Merusak fasilitas umum saat demonstrasi adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan mencederai esensi demokrasi itu sendiri. Hak menyampaikan pendapat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak orang lain atas keamanan dan kenyamanan.
Alternatif penyaluran aspirasi di masa pandemi:
-Petisi daring (online petition) yang bisa menjangkau lebih banyak pihak dan tetap efektif dalam membentuk opini publik.
-Webinar atau forum diskusi publik online, khususnya yang mengundang tokoh-tokoh penting atau pemerintah, bisa jadi ruang advokasi alternatif yang tetap intelek dan aman.
-Kampanye media sosial: Hashtag, thread edukatif, infografis—semua bisa menyuarakan tuntutan dengan cara yang damai dan berdaya jangkau luas.
-Kolaborasi dengan media dan lembaga hukum: untuk membentuk opini publik melalui tulisan-tulisan argumentatif atau audiensi resmi.

3. Solusi atas benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh
Permasalahan ini memang kompleks, tapi bisa didekati dengan prinsip keadilan distributif dan musyawarah mufakat. Solusinya:
-Kebijakan tripartit (buruh–pengusaha–pemerintah) harus diperkuat, bukan sekadar formalitas. Dialog harus difasilitasi pemerintah agar berjalan setara.
-Transparansi dalam perumusan UU agar semua pihak tahu arah regulasi. Pengusaha tidak merasa dikebiri, buruh juga tidak merasa dikhianati.
-Skema insentif dan perlindungan: Misalnya, insentif pajak untuk pengusaha yang memenuhi hak-hak pekerjanya dan proteksi terhadap buruh yang rentan PHK.
-Pendidikan hak-hak ketenagakerjaan bagi pekerja agar mereka memahami peran dan tanggung jawabnya.

4. Hal yang perlu diperbaiki demi harmoni negara dan warga negara
Untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dalam negara demokratis, yang perlu diperbaiki antara lain:
-Peningkatan literasi hukum dan konstitusi kepada masyarakat agar mereka tahu hak dan kewajibannya.
-Partisipasi publik yang lebih luas dan inklusif dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.
-Pemerintah yang responsif dan transparan. Agar kepercayaan publik tumbuh, pemerintah harus terbuka, tidak sekadar membuat aturan dari atas.
-Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Jika hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial atau jabatan, maka keharmonisan akan tumbuh secara natural.
-Pendidikan karakter di semua jenjang untuk menumbuhkan sikap saling menghargai dan cinta tanah air, bukan hanya retorika semata.