NAMA: M. Reza Satya Nugraha
NPM: 2215061087
KELAS: PSTI C
Dalam jurnal tersebut, kita diberikan analisis mendalam tentang bagaimana penegakan hukum yang adil dan proporsional sangat penting dalam membangun negara yang kuat dan stabil.
dalam jurnal dipaparkan latar belakang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh aparat keamanan dalam kasus tersebut. Penulis juga mengkritisi peran media sosial dalam memicu aksi protes massa dan bagaimana hal tersebut berdampak pada penegakan hukum. Penulis menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam penegakan hukum kasus Ahok, di mana Ahok diadili secara tidak adil dan tidak proporsional, dan bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, penulis juga menyoroti pandangan bahwa kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia tidak dapat diartikan sebagai hak untuk menista agama. Penulis menegaskan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk melanggar hak-hak dan kepentingan kelompok lain, termasuk kelompok agama.
lalu dalam jurnal kita diberikan perspektif bahwa penegakan hukum yang adil dan proporsional adalah kunci utama dalam membangun negara yang kuat dan stabil. Penulis menegaskan bahwa kebijakan pemerintah haruslah mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan negara, seperti keadilan, keseimbangan kekuasaan, dan supremasi hukum, dalam menegakkan hukum.
NPM: 2215061087
KELAS: PSTI C
Dalam jurnal tersebut, kita diberikan analisis mendalam tentang bagaimana penegakan hukum yang adil dan proporsional sangat penting dalam membangun negara yang kuat dan stabil.
dalam jurnal dipaparkan latar belakang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh aparat keamanan dalam kasus tersebut. Penulis juga mengkritisi peran media sosial dalam memicu aksi protes massa dan bagaimana hal tersebut berdampak pada penegakan hukum. Penulis menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam penegakan hukum kasus Ahok, di mana Ahok diadili secara tidak adil dan tidak proporsional, dan bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, penulis juga menyoroti pandangan bahwa kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia tidak dapat diartikan sebagai hak untuk menista agama. Penulis menegaskan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk melanggar hak-hak dan kepentingan kelompok lain, termasuk kelompok agama.
lalu dalam jurnal kita diberikan perspektif bahwa penegakan hukum yang adil dan proporsional adalah kunci utama dalam membangun negara yang kuat dan stabil. Penulis menegaskan bahwa kebijakan pemerintah haruslah mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan negara, seperti keadilan, keseimbangan kekuasaan, dan supremasi hukum, dalam menegakkan hukum.