Nama : Davy Putra Prawira
NPM. : 2212011339
ISI DAN MAKNA PASAL
PASAL 1233
: Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang
MAKNA
: Dalam pasal ini menjelaskan terkait 2 hal perikatan, yang mana perikatan persetujuan adalah suatu perikatan timbul karena adanya persetujuan dari dua orang atau lebih, sedangkan perikatan undang-undang adalah suatu perikatan yang memang sudah diatur oleh undang-undang.
PASAL 1235
: Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan
MAKNA
: Pada pasal ini sendiri menjelaakan bahwa saat melakakukan perikatan yang memberikan sesuatu, maka ada kewajiban pokok di dalamnya, yaitu kewajiban menyerahkan benda/objek kepada kekreditur, lalu ada kewajiban lain yang harus dilakukan yaitu merawat dan memastikan benda yang diberikan akan tetap aman.
PASAL 1239
: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
MAKNA
: pada pasal ini sendiri menjelaskan bahwa jika didalam suatu perikatan terjadi
wanprestasi yang berupa tidak dapat atau tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban salah satu pihak maka dapat diselesaikan dengan kewajiban memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga
PASAL 1253
: Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
MAKNA
: Bermakna bahwa suatu perikatan dapat bersyarat jika perikatan tersebut masih bergantung pada peristiwa yang belum terjadi atau akan datang, yang mana dapat secara menangguhkan perikatan hingga peristiwa tersebut terjadi ataupun secara membatalkan perikatan sesuai dengan terjadi atau tidaknya suatu peristiwa tersebut