Posts made by Mutia Lingga Juarsyah

Nama : Mutia Lingga Juarsyah

NPM   : 2212011184


1. Pasal 1233 KUHPerdata berisikan "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang." Hal ini berarti, sumber lahirnya perikatan ada 2, yaitu : persetujuan/perjanjian dari kedua belah pihak yang terlibat, dan perikatan yang lahir dikarenakan adanya undang-undang yang mengatur.

2. Pasal 1235 KUHPerdata berisikan "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." Hal ini berarti kewajiban debitur tidak sebatas memberikan sesuatu kepada kreditur untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga menjaga/merawat barang tersebut sampai diserahkan kepada kreditur.

3. Pasal 1239 KUHPerdata berisikan "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga." Hal ini berarti saat debitur melakukan wanprestasi yang tergolong menjadi 3 bagian, yaitu : Berbuat sesuatu tetapi tidak sesuai ; terlambat berbuat sesuatu (kewajiban) ; tidak berbuat sesuatu (kewajiban). Maka, debitur wajib memberikan ganti rugi kepada kreditur

4. Pasal 1253 KUHPerdata berisikan "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa semacam itu. Maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut." Hal ini berarti lahir atau batalnya suatu perikatan tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa tertentu.