Posts made by Erina Nabila

Nama : Erina Nabila
NPM : 2212011306

1. Pasal 1233 KUH Perdata : "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang." Pasal ini menjelaskan mengenai adanya dua sumber yang menyebabkan perikatan, yaitu perikatan berasal dari suatu persetujuan atau perjanjian dan perikatan berasal dari suatu undang-undang.

2. Pasal 1235 KUH Perdata : "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan." Pasal ini menjelaskan bahwa, di dalam perikatan menyerahkan obyek dan merawat obyek tersebut sejak terjadinya perikatan hingga obyek diserahkan kepada kreditur merupakan kewajiban.

3. Pasal 1239 KUH Perdata : "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga." Pasal ini menjelaskan mengenai, pihak terkait memiliki kewajiban dalam suatu perikatan yakni dengan dipenuhinya kewajiban memberi penggantian biaya karena telah terjadi kesepakatan dalam perikatan tersebut.

4. Pasal 1253 KUH Perdata : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu." Pasal ini menjelaskan mengenai, perikatan bersyarat yang mana merupakan perikatan yang ada dan tidak adanya terjadi karena peristiwa yang belum tentu terjadi.
Nama : Erina Nabila
NPM : 2212011306

Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas yang berarti tidak memihak, sedangkan aktif artinya ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia.

Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.