Nama: Regina Alyani Falah
NPM: 2212011321
Perbedaan dan Keterkaitan antara konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis, dan Pekerjaan dari sudut pandang hukum
1. Perusahaan
Perusahaan adalah suatu keseluruhan usaha yang dilakukan secara terus menerus dan bertindak keluar untuk memperoleh keuntungan atau laba, serta meliputi bentuk usaha dan kegiatan usaha. Perusahaan juga disebut sebagai suatu badan atau substansi yang didirikan untuk menjalankan segala hal yang berkaitan dengan bidang bisnis atau komersial.
2. Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar atau jual beli barang dan/atau jasa yang berdasarkan kesepatakan antara penjual dan pembeli. Perdagangan
didirikan dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Selain itu, perdagangan dapat dilakukan oleh individu ataupun perusahaan. Titik berat perdagangan kepada hasil/keuntungan instan dan langsung dapat dirasakan.
3. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi berupa kegiatan jual beli yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan, serta mencakup proses produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan pengelolaannya. Bisnis menitikberatkan keuntungan atau hasilnya pada hasil jangka panjang yang lebih besar.
4. Pekerjaan
Pekerjaan adalah suatu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan yang dilakukan dengan kualitas tertentu atau bidang tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penghasilan untuk pekerja itu sendiri.
Keterkaitan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pekerjaan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan dan bisnis dapat melakukan kegiatan perdagangan, sedangkan pekerjaan dapat dilakukan pada perusahaan atau dalam bentuk usaha mandiri. Hukum bisnis dan hukum dagang mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.