Kiriman dibuat oleh Tisyah Apriliana_2211011030

Nama : Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: Manajemen A.

Analisis Vidio:
Etika adalah hal yang sangat diperlukan untuk dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara negara. Dengan memiliki etika maka kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk disalurkan ke generasi lain.

Etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijalankan dari sila sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai nilai yang terkandung dalam etika Pancasila:
1. Sila ketuhanan, mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri dengan sang pencipta.
2. Sila kemanusiaan, mengandung dimensi humanus, yang artinya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
3. Sila persatuan, mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila kerakyatan, mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain.
5. Sila keadilan, mengandung dimensi nilai peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.

Urgensi pancasila dalam sistem etika:
1. Meletakkan sila sila pancasila sebagai etika, berarti menetapkan pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan.
2. Memberikan pedoman bagi setiap warga negara, hingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional, dan internasional.
3. Menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa pancasila.
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: Manajemen A

Analisis jurnal:
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: Manajemen A

Pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat yg adil dan makmur. Indonesia mempunyai banyak keragaman suku, budaya, dan kepercayaan. Untuk itu pancasila bermaksud untuk menyatukan keberagaman yg ada. Bahwasannya kita harus saling menghargai perbedaan dalam keberagaman tersebut. Keberagaman harus terdapat unsur perekat yg universal. Unsur perekat yg pertama itu ialah percaya kepada tuhan. Kita tidak boleh membedakan antar umat beragama untuk menjadi manusia yg beradab. Setelah kita menjadi manusia beradab maka akan langsung tercipta persatuan, sehingga menciptakan manusia yg bijak. Manusia yg bijak akan mencapai keadilan sosial dan kehidupan bermasyarakat yg makmur.
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Manajemen kelas A

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan penting bagi masyarakat Indonesia. Karena pancasila menjadi cerminan nilai nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). 

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945.

Selanjutnya dalam sidang BPUPKI membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.

Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa".

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.