གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Sora Krisnanda Sari 2211011003

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Sora Krisnanda Sari 2211011003 གིས-
Nama : Sora Krisnanda Sari
Npm : 2211011003
Kelas :  PKN (B)

"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.

Indonesia pada sesudah kemedekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Repbulik Indonesia Serikat (RIS)
3.  Negara Kesatuan dengan Konstitusu Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanankan pemilu pertama dan pada tahun 1956 digentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950

Pada 15 Februari 1946 diumumkann di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.

Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Sora Krisnanda Sari 2211011003 གིས-
Nama : Sora Krisnanda Sari
Npm : 2211011003
Kelas :  PKN (B)

"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.

Indonesia pada sesudah kemedekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Repbulik Indonesia Serikat (RIS)
3.  Negara Kesatuan dengan Konstitusu Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanankan pemilu pertama dan pada tahun 1956 digentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950

Pada 15 Februari 1946 diumumkann di berita republik penjelasan tentang UUD 1945.

Undang Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4