Posts made by Sora Krisnanda Sari 2211011003

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
NAMA : Sora Krisnanda Sari
NPM  : 2211011003
KELAS : PKN B

PRE TEST PERTEMUAN 6
1. Menurut pendapat saya, memang benar apa yang dikatakan oleh bu Risma dalam kutipan berita tersebut bahwa anak-anak tidak sepatut nya mengikuti penolakan omnibus law karena dengan anak-anak ikut turun kejalan mereka bisa saja menjadi korban dari adanya demo tsb. Anak-anak tsb juga belum mengerti apa yang mereka perjuangan "omnibus law" dalam demo tsb. Karena pada dasarnya anak-anak hanya dituntut untuk belajar saja terlebih dahulu dan pada usia yang sudah cukup mereka akan layak, siap dan mengerti.
Hal positif yang bisa diambil
- Peran orang tua pelajar ikut dilibatkan dalam kasus tersebut itu sangat lah penting karena dapat membuka pandangan mereka bahwa anak-anak seharusnya belum dapat ikut demo dan menjadi tahu bahwa cara itu jugaa termasuk kedalam eksploitas anak.
- Pelajar akan mengerti bahwa yang mereka lakukan belum seharusnya dilakukan diusia mereka karena harusnya pelajar fokus untuk mengejar cita-cita dan mendapatkan pendidikan.
- Dengan adanya UU Perlindungan Anak. Masyarakat akan menyadari bahwa tindakan tsb salah dan melanggar undang-undang tsb anak-anak yang mengikuti demo akan dengan mudah diprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tidak baik.

2. Solusi yang baik untuk menyampaikan aspirasi didepan umum sekarang bisa dengan mengikuti aturan yang berlaku, tata tertib dalam berdemo harus dilaksanakan aspirasi itu boleh tapi kalau membuat kekacauan itu tidak diboleh. Dengan begitu dapat meminimalisir terjadinya kerusakan fasilitas umum, korban maupun hal-hal lainnya yang biasa terjadi jika para pendemo turun kejalan. Namun perlu diingat bahwa menyampaikan aspirasi didepan umjm apalagi menyangkut tentang masukan/kritikan kepada kepemerintah cendrung sensitif oleh sebab itu, kita perlu bijak dalam menyikapi masalah tsb dengan mencari sumber-sumber terpercaya, menganalisis berbagai berita jangan sampai salah dalam menyampaikan aspirasi tsb. Gunakan lah bahasa yang baik tanpa harus menjatuhkan hal-hal yang tidak seharusnya terlibat.

3. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 28J UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak kewajiban dasar manusia tidak bisa dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Kewajiban sebagai warga negara Indonesia dengan membayar pajak dan kita berhak mendapatkan fasilitas yang mumpuni untuk menunjang kehidupan akibat dari pembayaran pajak.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
NAMA : Sora Krisnanda Sari
NPM : 2211011003
KELAS : PKN B
POST TEST PERTEMUAN 5

Menurut pendapat saya yang mengutip dari ( sumber : https://osf.oi ) di dalam suatu negara pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik.
Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29 April
1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya
BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26).

Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali pada masa order lama hingga masa orde baru, yang setiap periode perubahan tersebut mempunyai permasalahan yang berbeda-beda sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Karena ketidakpuasan Belanda jika Republik
Indonesia merdeka, maka terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan
Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda dan berakhir dengan adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) Pada tahun 1949 ini pula konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).  RIS tidak berlaku lama karena ada nya rekayasa dari Belanda untuk memecah bela NKRI

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli
tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam
keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
Nama : Sora Krisnanda Sari
NPM : 2211011003
Kelas : PKN B

PRETEST PERTEMUAN 5

1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel diatas adalah yang pertama, masyarakat semakin sadar bahwa pentingnya partisipasi mereka dengan berbagai keputusan perundang-undangan yang berlaku diindonesia, karena masyarakat mengetahui jika terjadi kesalahan dalam memutuskan suatu perundang-undangan maka dapat mengancam demokrasi, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kedua, masyarakat semakin terang-terangan untuk mengawasi segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan DPR. Ketiga, artikel ini juga mempunyai sisi positif lainnya karena membahas secara rinci mengenai kebijakan yang diambil oleh DPR yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tsb.
Menurut saya solusi/hal-hal yang harus dibenahi kedepannya adalah pemerintah harus transparan dalam memutuskan segala sesuatu nya jangan sampai menimbulkan permasalahan. Kemudian pemerintah perlu bertindak adil dengan seluruh masyarakat karena dengan keputusan yang diambil tidak akan merugikan siapapun. Dan berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas dan juga kebijakan yang ada agar mencapai target2 yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

2. Hakekat konstitusi suatu negara pada merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
Peran konstitusi dalam sebuah negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Konstitusi memuat aturan dan tata cara penyelenggaraan negara, yang harus dituruti baik oleh pemerintah sebagai penyelenggara maupun oleh rakyat.

3. Perilaku penjabat negara yang tidak konsitusional adalah pejabat yang tidak mementingkan hak asasi, melakukan berbagai kecurangan seperti korupsi, suap, dan memonopoli seluruh aspek bidang yang ada di negaranya
Solusinya adalah dengan pemberian sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar tanpa memandang bulu agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.