Posts made by Tarisa Seilvia

Kelas 2E -> POST TEST

by Tarisa Seilvia -
Nama : Tarisa Seilvia
Npm : 2213053086
Kelas : 2E

Posttest 7
1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi.
Jawab : Menurut saya mengenai artikel yang sya baca mengenai menggali identitas dalam wayang. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menetapkan filsafat wayang sebagai bidang studi. Pengembangan filsafat wayang bertujuan untuk membangun identitas bangsa yang kuat dan menjadi sumber ilmu pengetahuan yang memberi inspirasi bangsa Indonesia di kancah internasional.Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu sebagai berikut ;
• Kita dapat melestarikan budaya Indonesia yang mulai menghilang dan terkalahkan oleh budaya barat
• Kita dapat mengetahui identitas diri dan bangsa indonesia.
• Kita dapat mengetahui jika wayang memiliki makna dan manfaat yang sangat beragam.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan fisik serta memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia orang lain.
Kewajibannya adalah menghormati hak asasi manusia orang lain dan menjunjung tinggi martabat manusia.

3.Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Jawab :
Strategi sya mengenai usulan untuk memahami hak hak dan kewajiban pancasila yaitu memahami setiap isi dari sila Pancasila. Kemudian mengamati apa saja hak dan kewajiban yg harus dilakukan yg sesuai dengan Pancasila dan mengamalkan nya dalam kehidupan sehari sehari untuk menjadi warga negara yg patuh akan gak dan kewajiban.

Kelas 2E -> PRETEST

by Tarisa Seilvia -
Nama : Tarisa Seilvia
Npm : 2213053086
Kelas : 2E

Pretest 4
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut mengenai permasalahan PSBB pelanggaran HAM saat masa pandemi terjadi . Menurut saya sendiri setelah membaca artikel tersebut terdapat beberapa konstitusi - konstitusi yang di langgar yaitu PSBB di beberapa kalangan cenderung otoratif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan salah satu hal positif yang diberlakukan untuk mengurangi laju pertumbuhan angka Covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi Maka Negara yang tidak memiliki dasar negara akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya. Iya benar, Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yakni sebagai berikut ;
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
2. Munculnya berbagai macam kegiatan Redikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus Covid -19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negera Republik Indonesia . Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya sendiri mengenai menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik dengan demikian Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Tarisa Seilvia -
Nama : Tarisa Seilvia
Npm : 2213053086
Kelas : 2E

Analisis jurnal
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi lkesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,2017).

Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan.Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah
bisa dilakukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi
di DPRD dengan persyaratan tertentu
dan/atau dari calon perseorangan dengan
persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.

Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat sebagai berikut ;
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan PerundangUndangan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi.