FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 37

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Komang Yudi Ardika 2253053010 -
Nama : Komang Yudi Ardika
NPM : 2253053010
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 yaitu:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.
In reply to Komang Yudi Ardika 2253053010

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Tarisa Seilvia -
Nama : Tarisa Seilvia
Npm : 2213053086
Kelas : 2E

Analisis jurnal
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi lkesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,2017).

Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan.Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah
bisa dilakukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi
di DPRD dengan persyaratan tertentu
dan/atau dari calon perseorangan dengan
persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.

Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat sebagai berikut ;
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan PerundangUndangan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Naura Anandia Ghatsa 2213053146 -
Nama: Naura Anandia Ghatsa
NPM: 2213053146
Kelas: 2E

Analisis Jurnal

Keywords:
INDONESIA, DAN, YANG, PANCASILA, NEGARA, PEMILIHAN, PEMILIHAN UMUM, DALAM, SEBAGAI, DEMOKRASI SEBAGAI


Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah daai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Susia Utami 2213053051 -
Nama: Susia Utami
NPM: 2213053051
Kelas: 2E

Judul jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Vol,no,tahun:Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Kata Kunci:Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
Penulis: Galih Puji Mulyono 1
, Rizal Fatoni 2
Universitas Merdeka Malang 1,2

Analisis:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi
kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat,
dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas
musyawarah untuk mufakat, yaitu yang
memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum
permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan PerundangUndangan
Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk
memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil
kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep
kedaulatan adalah pengawas oleh
rakyat.Pengawasan dilakukan karena
demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)(people’s Sovereignty), dengan konsep

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Partai politik masyarakat dapat
menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalamPancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada Namun dalam pelaksanaannya banyak partai
politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan
pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rista Ayu Pandela 2213053167 -
Nama : Rista Ayu Pandela
Npm : 2213053167
Kelas : 2e

Analisis Jurnal

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”. Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Nurul Puteri 2213053065 -
Nama : Annisa Nurul Puteri
NPM : 2213053065
Kelas : 2/E
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Siti Nuraini, M.Pd

Post Test Jurnal Pertemuan 10

Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Oleh : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Vol : 7
No : 2
Tanggal : 2 Oktober 2019
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Menurut terminologi pemilu adalah“proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).
Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasu dalam sila keemat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dhoa Natalia Pasaribu 2253053023 -
Nama: Dhoa Natalia Pasaribu

Npm: 2253053023

Kelas: 2E

Analisis Jurnal

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zahra Ayu Titisari 2213053104 -
Nama : Zahra Ayu Titisari
NPM : 2213053104
Kelas : 2E

ANALISIS JURNAL

Indentitas jurnal

Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Pembahasan
a) Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.

b) Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

c) Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi, Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

d) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Liza Ayu Mareta 2213053031 -
Nama: Liza Ayu Mareta
NPM: 2213053031
Kelas: 2E

Judul jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Penulis: Galih Puji Mulyono
dan Rizal Fatoni

Hasil dan Pembahasan Jurnal:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi
nilai yang diyakini kebenarannya dan
bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Pemerintahan
Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mega Aprilia 2213053110 -
Nama : Mega Aprilia
NPM : 2213053110
Kelas : 2E

Pancasila sebagai staatbfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.dan perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wulan Puspita 2213053232 -
Nama : Wulan Puspita
Npm : 2213053232
Kelas : 2E

Keywords:
PENDIDIKAN, YANG, DAN, DEMOKRASI, Pendidikan Kewarganegaraan, NEGARA, DALAM, INDONESIA, DENGAN, DARI

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan kewarganegaraan di PergurUan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Cinta Avril Lavina Putri 2213053111 -
Nama: Cinta Avril Lavina Putri
NPM : 2213053111
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

Judul              : Demokrasi Sebagai Wujud Niai- Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Jurnal            : Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol dan Hal   : Vol 7, No 2 hal 97-107
Tahun            : 2019
Penulis          : Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
Kata Kunci    : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi. Demokrasi pada hakekatnya memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan. Meneliti isu-isu terkait demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum Indonesia. Hal ini diatur oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sesuai dengan undang-undang, Indonesia tetap menjadi negara demokrasi dalam melaksanakan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.

Pendahuluan
Pancasila adalah dasar Negara, yaitu suatu konsepsi yang disusun atas kesepakatan bersama dengan tujuan untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan Negara, dilihat dari segi sosiologis, lahirnya suatu negara terjadi karena hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok dengan cara yang menimbulkan nilai dan norma.
Pemilu merupakan salah satu upaya untuk mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tanpa paksaan) melalui retorika, hubungan masyarakat, media massa, lobi dan kegiatan lainnya.Dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, yaitu:
1. Singel-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik)
2. Multi- member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang ) (Hadimin, 2015).

Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Menurut Widodo, makna dan pentingnya sila ke-4 adalah sebagai berikut:
l a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama.
d. Asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.

Kesimpulan
Pemilihan kepala daerah tidak secara langsung mencerminkan sifat sila keempat pancasila. Banyak konflik dan banyak interpretasi yang berbeda tidak sesuai dengan kenyataan. Di awal tahun politik, muncul berbagai macam hoax untuk menjatuhkan partai oposisi hingga menimbulkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, perlu dipastikan adanya kepastian penerapan peraturan pemilu, karena jika tidak maka akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fharaz ananda 2213053063 -
Nama : Fharaz Ananda
Npm : 2213053063
Kelas : 2E

Analisis jurnal

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan 
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah
bisa dilakukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi
di DPRD dengan persyaratan tertentu
dan/atau dari calon perseorangan dengan
persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.
Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapkan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung
memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ASYIFA NURHALIZA 2213053074 -
Nama:Asyifa Nurhaliza
Npm:2213053074
Kelas:2E

Analisis Jurnal

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam kehidupan manusia dalam membangun bangsa dan negara yang bekerja secara praktis, khususnya bagi bangsa Indonesia. Pancasila tidak bisa absen dari segi ideologis, oleh karena itu Pancasila memiliki sifat imunitas, yaitu imunitas terhadap pengaruh. dari ideologi lain. Kegiatan pemilihan umum ini terekam dalam Pancasila pada sila keempat, yaitu demokrasi yang dipimpin secara politik dan kebijaksanaan dalam refleksi dan representasi menurut Yusdiyanto (2016):

“Dalam sila keempat ini terdapat nilai dan poin yang bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan menjiwai perintah-perintah keadilan.
sosial Nilai filosofisnya adalah hakikat negara sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.
Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.

Ini adalah bentuk demokratisasi, cerminan dari sila keempat Pancasila. Di negara-negara yang sedang berusaha mewujudkan demokrasi yang diinginkan, perlu dikembangkan dinamika pemilukada di Indonesia. Contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon-calon unggulan yang berjuang secara mandiri, dengan kata lain pencalonan calon tanpa partai politik, tetapi pemilu parlemen mandiri di Indonesia sangat sulit dan harus dipenuhi. persyaratan yang sangat ketat, agar calon potensial gagal. 

Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai muslihat seakan menjatuhkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental, serta melancarkan disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan gubernur provinsi yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan menimbulkan beberapa interpretasi. Oleh karena itu, kepastian harus dipastikan dalam pelaksanaan peraturan pemilu universal, yang akan menyebabkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Towi Hidayat 2253053011 -
Nama : towii Hidayat
NPM : 2253053011
Kelas : 2/E

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi lkesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,2017).

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Bagas Rudiansyah 2253053037 -
Nama: Bagas Rudiansyah
NPM: 2253053037
Kelas: 2E

Analisis Jurnal

Setiap negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan dari sudut pandang yang berbeda, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsep ideologi pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, semua warga negara wajib mentaati hukum dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan. Membahas undang-undang dan membahas peraturan, peraturan ini khusus untuk pemilihan parlemen, karena pemilihan parlemen merupakan cerminan dari nilai-nilai pancasila.

Pancasila adalah dasar negara, yaitu suatu konsepsi yang dibentuk secara konsensual yang bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa dan negara, dari segi sosiologis, pembentukan negara berlangsung melalui hubungan antar manusia dan komunikasi antar pribadi, komunikasi antar golongan untuk menciptakan nilai dan standar. , jadi ideologi adalah seperangkat nilai dan norma yang hidup dalam kesadaran masyarakat, yang tujuan utamanya adalah menciptakan Bonum publicum.

Menurut konstitusi, pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pilkada provinsi yang tidak sesuai dengan sila ke-4 Pancasila berupa pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu dan kelompok pendukung, serta kecurangan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Refi Gita Lestari 2213053077 -
Nama: Refi Gita Lestari
Npm : 2213053077
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

INDONESIA, DAN, YANG, PANCASILA, NEGARA, PEMILIHAN, PEMILIHAN UMUM, DALAM, SEBAGAI, DEMOKRASI SEBAGAI


Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah daai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sisnawati 2213053244 -
Nama Sisnawati
Npm 2213053244
Kelas 2E

Analisis jurnal

Pancasila sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa meningkatkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Salah satu landasan terpenting sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila yaitu nilai-nilai kerakyatan, berpedoman pada hikmat dan kebijaksanaan dalam refleksi/tindakan perwakilan. Oleh karena itu nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan salah satu bentuk demokrasi.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam kehidupan manusia dalam membangun bangsa dan negara yang berfungsi dalam pelaksanaannya, khususnya bagi masyarakat Indonesia, Pancasila tidak dapat absen dari segi ideologi, sehingga Pancasila memiliki hakikat yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu tidak dapat diganggu gugat. pengaruh. dari ideologi lain.

Pilkada tidak secara langsung mencerminkan sifat dari Sila Keempat Pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai kemunafikan seakan melemahkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental sehingga memicu disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi. Oleh karena itu perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilihan umum yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa. Empat pedoman Pancasila adalah lambang demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ENI TRI SUNDARI 2253053001 -
Nama : Eni Tri Sundari
Npm : 2253053001
Kelas : 2E

Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Della Pratiwi 2213053073 -
Nama : Della Pratiwi
Npm : 2213053073
Kelas : 2E
Post Test Pertemuan 10

A. Identitas Jurnal

1. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
2. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni
3.Vol : 7
4. No : 2
5. Halaman : 98-107
6. Metode
- Jenis Penelitian : Penelitian normatif (doctrinal)
- Metode Pendekatan : a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
- Spesifikasi Penelitian : Deskriptif analitis.
- Jenis dan Teknik Pengumpulan Data : Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer; b) Bahan hukum sekunder; c) Bahan hukum tersier
- Teknik Analisis Data : normatif dengan mengenal data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,
7. Tahun : 2019
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

B. Isi Jurnal
Hasil dan Pembahasan :

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Ukuran sila keempat sebagai sumber nilai adalah tercantum dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan bahwa pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 lalu diperbaiki menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah adalah entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah adalah pemilihan umum yang dilaksanakan disetiap daerah Indonesia dalam rangka untuk memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung dijelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yaitu :
Pasal 23 Ayat (1) mengatakan bahwa , ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang- Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Tetapi pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. salah satu syarat dalam pelaksanaan Pemilu di negara demokrasi yaitu Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menyatakan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menetapkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1), menimbulkan masalah, sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah yaitu pemilihan umum (general election), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi adalah pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. Pemilihan yang demokratis tidak hanya asas bagi suatu pemilihan langsung.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilu kepala daerah secara langsung adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis, Diantaranya yaitu harapan munculnya calon pemimpin daerah secara independen yaitu demi terlaksananya demokrasi. Masyarakat Indonesia memahami bahwa demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Maka dari itu, pelaksanaan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi benturan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis yang dimiliki oleh masyarakat maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat partai politik yang tidak mencermikan nilai demokrasi dari sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidaklangsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Supaya pelaksaan lebih efektif, maka sistem Pilkada harus berdasarkan asas nilai-nilai pancasila dan demokrasi. Demokrasi Pancasila menyuarakan mengenai pengambilan keputusan harus dilakukan melalui musyawarah mufakat. Hal ini merupakan demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Maks dari itu Partai politik ikut serta dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini. Bentuk dari partai politik yang tidak menggambarkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik tersebut dapat menjadikan sebuah permasalahan yang akan melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila yaitu sila keempat. Beragam konflik, dan berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul . Menginjak tahun politik muncul berbagai macam hoax yang digunakan dalam menjatuhkan pihak lawan baik secara badawi atau ragawi , hal tersebut menimbulkan terjadinya perpecahan bangsa. Selain itu pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang tertuang didalam Undang-Undang kurang multi tafsir dan jelas. Maka dari itu, perlu diadakan kepastian dalam meneggakkan peraturan dalam pemilihan umum yang dikira dapat menimbulkan dan perpecahan dan kekacauan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andika ekatama 2213053137 -
Nama :Andika Ekatama
Npm :2213053137
Kelas :2E

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam kehidupan manusia dalam membangun bangsa dan negara yang berfungsi dalam pelaksanaannya, khususnya bagi rakyat Indonesia, Pancasila tidak dapat absen dari segi ideologi, sehingga Pancasila memiliki hakikat yang tidak dapat diganggu gugat.

Pancasila adalah dasar negara, yaitu pemahaman yang tercipta melalui kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa dan negara. Menurut terminologi, pemilu adalah “proses dimana orang terpilih untuk menduduki jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut berkisar dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan hingga kepala desa. pemilihan adalah salah satu upaya mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tidak memaksa) melalui kegiatan retoris, hubungan masyarakat, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya. Pemilihan umum tersebut tertuang dalam hukum positif Indonesia yaitu UUD 1945 BAB VII Pasal 22 Pemilihan Umum (Budiarjo, 2008). Kegiatan pemilihan umum ini tertuang dalam Pancasila sila keempat, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dan pertimbangan dalam refleksi dan representasi. Pilkada tidak secara langsung mencerminkan sifat dari Sila Keempat Pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Oleh karena itu perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilihan umum yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa.
Sila ke empat Pancasila adalah lambang demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi sila Keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizka Ameilia 2213053156 -
Nama : Rizka Ameilia
NPM : 2213053215
Kelas : 2E

Post Test

Identitas Jurnal
Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni
Tahun terbit : 2019
Volume & Nomor Jurnal : Vol.7 No.2

Setelah saya mencermati jurnal tersebut, maka analisis jurnal menurut saya yaitu, sebagai negara hukum, Indonesia harusnya memegang demokrasi dalam pelaksanaan sistem pemilu sesuai dengan peraturan penyelenggaraannya. Keberadaan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilu sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Namun dalam pelaksanaannya sistem pemilu di setiap daerah tidak mencerminkan nilai pancasila sila ke-4. Pancasila merupakan aspek utama dalam membangun bangsa dan Negara. Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat harusnya dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat agar pemilu dapat berjalan secara demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) Demokrasi konstitusional, Masa demokrasi terpimpin (1959-1965), masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga masa reformasi (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai simbolik saja? hal ini masih menjadi permasalahan bangsa indonesia

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat merupakan harapan untuk memimpin bangsa yang lebib maju dan amanah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Debi Pradita -
Nama : Amanda Debi Pradita
NPM : 2213053215
Kelas : 2E

ANALISIS JURNAL

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia.

Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami
berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk
kekuasaan dan kepemimpinan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anisa Zatun Nitha Qoini 2213053052 -
Nama: Anisa Zatun Nitha Qoini
NPM:2213053052
kelas :2E

Post test

analisis jurnal yang berjudul Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Di Indonesia menganut
sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut
serta memerintah dengan perantara wakilnya
atau dapat artikan sebagai pemerintahan
rakyat.
Pancasila di Indonesia sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Syfaur Rohmah 2213053284 -
Nama :Syfaur Rohmah
Npm :2213053284
Kelas :2E

Analisis Jurnal

Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Niai- Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Jurnal : Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol dan Hal : Vol 7, No 2 hal 97-107
Tahun : 2019
Penulis : Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi. Demokrasi pada hakekatnya memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan. terkait demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum Indonesia. Hal ini diatur oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sesuai dengan undang-undang, Indonesia tetap menjadi negara demokrasi dalam melaksanakan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.

Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Metode penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis, konsisten.

PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan.
menurut Widodo, “salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”(Widodo, 2015).
Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara. Kadang- kadang mereka lupa ada upaya perekat yang telah diwariskan para founding father. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah: Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN (Yusdiyanto, 2016).”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi.
Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila: a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.” (Yusdiyanto, 2016)

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

Kesimpulan 
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by TASYA 2213053109 -
Nama : Tasya
Npm : 2213053109
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

Judul : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Volume : Vol 7 No 2 Oktober 2019
Tahun : 2019
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

Latar belakang
Penulisan jurnal ini mempunyai latar belakang berdasarkan system demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah yang terjadi di Indonesia.

Tujuan Analisis
●Untuk mengetahui nilai nilai demokrasi sila keempat, Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
●Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sila Keempat Demokrasi Pancasila sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

Metode penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.

Hasil dan Pembahasan
sebagai negara hukum, Indonesia harusnya memegang demokrasi dalam pelaksanaan sistem pemilu sesuai dengan peraturan penyelenggaraannya. Keberadaan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilu sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Namun dalam pelaksanaannya sistem pemilu di setiap daerah tidak mencerminkan nilai pancasila sila ke-4. Pancasila merupakan aspek utama dalam membangun bangsa dan Negara. Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat harusnya dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat agar pemilu dapat berjalan secara demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) Demokrasi konstitusional, Masa demokrasi terpimpin (1959-1965), masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga masa reformasi (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai simbolik saja? hal ini masih menjadi permasalahan bangsa indonesia

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat merupakan harapan untuk memimpin bangsa yang lebib maju dan amanah.

Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Cantika Sabila 2213053176 -
Nama :Cantika Sabila
NPM :2213053176
KELAS :2E

ANALISIS JURNAL
demokrasi sebagai wujud nilai nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan umum daerah di indonesia

setiap negara didunia memiliki ideologi masing masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek terutama indonesia.Ideologi pancasika merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara. Pancasila merupakan sebuah konsepi yang di rancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Negara indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaran wakil rakyat atau diartikan sebagai pemerintahan rakyat.

Pancasila sebagaj staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggara negara. Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sila keempat .Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.Melindungi demomrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas,minoritas dalan hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesua dengan amanat pancasila sila keempat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056 -
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

ANALISIS JURNAL
A. DEMOKRASI SILA KE EMPAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA

Sebagai staatfundamental Norm dan ideologi bangsa, Pancasila mengandung nilai nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satunya sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila ke empat dalam Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapkan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

B. PELAKSANAAN DEMOKRASI SILA KE MEPAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILSO PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila yang berupa pelanggaran kecurangan yang dilakukan oleh penyelanggaraan peserta pilkada dan tim pendukung serta masyarakat dapat diberikan sanksi.


Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by IQBAL RIZKI LAMONDO 2213053125 -
Nama : Iqbal Rizki Lamondo
Npm : 2213053125
Kelas : 2E

ANALISIS JURNAL
demokrasi sebagai wujud nilai nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan umum daerah di indonesia

setiap negara didunia memiliki ideologi masing masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek terutama indonesia.Ideologi pancasika merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara. Pancasila merupakan sebuah konsepi yang di rancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara.

Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fransiska Eva Christabella 2213053175 -
Nama : Fransiska Eva Christabella
NPM : 2213053175
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satu contoh penerapan demokrasi ialah pemilihan umum. Pemilihan umum di indonesia ialah salah satu permasalahan yang dikaji dan berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila
keempat pancasila. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga
memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan
nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia.Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rian Andika 2213053203 -
Nama : Rian Andika
NPM : 2213053203
Kelas : 2E

Analisis Jurnal.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Menurut terminologi pemilu adalah“proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).
Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasu dalam sila keemat Pancasila.
Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 yaitu:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sabna Laila Fitri 2213053197 -
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen :
1. Drs. Rapani, M. Pd
2. Siti Nuraini, S. Pd., M. Pd
Nama : Sabna Laila Fitri
NPM : 2213053197
Kelas : 2E

PostTest Analisis Jurnal

“Demokrasi sebagai Wujud Sila Ke-4”

Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila ke empat Pancasila dalam pemilihan
umum daerah di Indonesia
Oleh : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Vol : 7
No : 2
Tanggal : 2 Oktober 2019
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

Setelah saya membaca jurnal “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA”, ada beberapa hal penting yang saya tangkap diantaranya sebagai berikut :

Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
 
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dini Fitri utami_ 2253053057 -
Nama : Dini Fitri Utami
Npm : 2253053057
Kelas : 2E
Post Test Pertemuan 10

Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.

Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 yaitu:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi lkesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,2017).
Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat harusnya dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat agar pemilu dapat berjalan secara demokratis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rani Wulan Ningsih -
Nama : Rani Wulan Ningsih
Npm : 2213053151
Kelas : 2E

POST TEST

Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku. Menurut Widodo, “salah
satu prasyarat penting dalam
penyelenggaraan Pemilu di negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang
menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri”(Widodo, 2015).

Menurut Yusdiyanto, Demokrasi
Pancasila adalah
“Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara (baik negara dan warganegara).

Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Partai politik merupakan instrumen
yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai
terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk
mencapai mewujudkan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum.
Keberadaan partai politik di Indonesia
merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
Partai politik masyarakat dapat
menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya
dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk
dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai
politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak
mencermikan asas demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ratri Eka Ningtyas 2213053214 -
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM : 2213053214
Kelas : 2E
Analisis Jurnal (Post test )

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana semua rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya, atau yang dapat diartikan sebagai pemerintahan kerakyatan. Pancasila di Indonesia sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa meningkatkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Salah satu landasan terpenting sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai-nilai kerakyatan, berpedoman pada kearifan dan kearifan dalam tindakan refleksi/representatif.

Oleh karena itu nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan salah satu bentuk demokrasi. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai tercantum dalam UUD 1945 BAB VII Pemilihan Umum Pasal 22E, ketentuan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan umum yang mengandung nilai-nilai sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan standar. tata cara pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dijelaskan dalam UU RI No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi UU Pemerintahan Daerah RI No. 32 Tahun 2004, perubahan mendasar dalam kewenangan yang diberikan kepada para kepala daerah.

Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diadakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.Pilkada tidak secara langsung mencerminkan sifat dari Sila Keempat Pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai kemunafikan seakan melemahkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental sehingga memicu disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilihan umum yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marissa Dewi Meilani 2213053282 -
Nama: Marissa Dewi Meilani
NPM: 2213053282
Kelas: 2E
Analisis Jurnal Pertemuan 10

Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
2. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
3. Nama Jurnal: p Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 7 No 2
4. Tahun: 2019

Isi Jurnal
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Sebagai staatfundamental Norm dan ideologi bangsa, Pancasila mengandung nilai nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satunya sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila ke empat dalam Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapkan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat partai politik yang tidak mencermikan nilai demokrasi dari sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidaklangsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Supaya pelaksaan lebih efektif, maka sistem Pilkada harus berdasarkan asas nilai-nilai pancasila dan demokrasi. Demokrasi Pancasila menyuarakan mengenai pengambilan keputusan harus dilakukan melalui musyawarah mufakat. Hal ini merupakan demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Maka dari itu Partai politik ikut serta dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini. Bentuk dari partai politik yang tidak menggambarkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik tersebut dapat menjadikan sebuah permasalahan yang akan melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Silvia Nuril Mala 2213053299 -
Nama: Silvia Nuril Mala
NPM : 2213053299
Kelas : 2E

Demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia

Setiap negara di dunia memiliki ideologinya masing-masing yang bertujuan untuk membentuk pembangunan dari berbagai perspektif, khususnya di Indonesia. Ideologi pancasila merupakan aspek terpenting dalam pembangunan bangsa dan negara. Pancasila merupakan konsep yang dirancang secara kolaboratif yang ditujukan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa dan negara. Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakil rakyat, atau diartikan sebagai pemerintahan kerakyatan.

Pancasila sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Pemilihan langsung komandan wilayah tidak sesuai dengan perintah keempat. Sila keempat Pancasila adalah pembentukan demokrasi. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Perlindungan demokrasi juga melindungi mereka yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini calon kepala daerah yang berjuang di bawah amanat Orde Keempat.