Nama : Muhammad Gibran
NPM : 2212011415
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu salah satunya adalah jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan. Dalam perusahaan juga terdapat unsur-unsur yaitu Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa. Ada pula istilah pekerjaan yaitu artinya pekerjaan adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu. Dengan demikian laba bukan merupakan unsur mutlak. Pengertian pekerjaan lebih luas dari pada pengertian perusahaan, karena unsur laba tidak menjadi mutlak lagi. Perencanaan perbuatan-perbuatan memang ada, tetapi kriteriumnya tidak laba-rugi, melainkan beralih pada pelayanan terhadap masyarakat.