NAMA :IBNU AMJAHMUDIN
NPM : 2212011374
DOSEN PENGAMPU : DITA FEBRIANTO, S.H., M.HUM.
1. Pasal 1233 kuhperdata :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. 1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Maknanya : segala sesuatu tentang perikatan itu telah diatur di dalam undang-undang
2. Pasal 1235 kuhperdata . Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Maknanya : dalam perikatan ,sebelum menyerahkan barang seseorang harus merawat dan menjaga barang tersebut
3. Pasal 1239 kuhperdata . Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Maknanya : dalam perikatan debitur harus memenuhi kewajibannya jika tidak ingin dikenakan denda
4. Pasal 1253 kuhperdata . Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Maknanya : dalam perikatan segala sesuatu itu ada syaratnya