Nama : Bagus Indrawan
NPM : 2212011335
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai
sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberi kuasa kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas namanya. Perbuatan hukum tersebut dapat berupa tindakan yang mempunyai akibat hukum, seperti membuat perjanjian, menjalankan kontrak, atau melakukan tindakan hukum lainnya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Perikatan Bersyarat Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.