Posts made by Bagus Indrawan

Nama : Bagus Indrawan
NPM : 2212011335

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata

Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberi kuasa kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas namanya. Perbuatan hukum tersebut dapat berupa tindakan yang mempunyai akibat hukum, seperti membuat perjanjian, menjalankan kontrak, atau melakukan tindakan hukum lainnya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata

Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Perikatan Bersyarat Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pengertian
Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Tujuan
Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

• Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
• Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
Meningkatkan perdamaian internasional
• Meningkatkan persaudaraan segala bangsa