Posts made by 2212011380 Micho malleo chandra

Nama :Micho Malleo Chandra
NPM :2212011380

1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.

2.Manfaat jika kita menggunakan agensi :
-Membantu Pemasaran Bisnis
-Membangun Citra Bagus Merek atau Perusahaan
-Membantu Perusahaan Mendapatkan Klien
-Mempromosikan Produk kepada Masyarakat Luas
-Membantu Perusahaan Menghadapi Kompetitor

3.https://youtu.be/SskrMJLZqAM?feature=shared
Nama : Micho Malleo Chandra
NPM : 2212011380

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum

1.perushaan
Perusahaan adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan

2.perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3.bisnis
Konsep bisnis (business concept) adalah perencanaan sebelum memulai bisnis, yang berisikan ide-ide konkret yang memiliki komponen utama berupa strategi inti, sumber daya strategi, jaringan nilai, dan perantara pelanggan.

4.pekerjaan
Konsep pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh manusia baik itu secara individu maupun secara berkelompok, baik secara terbuka maupun tertutup kemudian dari kegiatan tersebut bisa menghasilkan suatu produk baik barang atau jasa sehingga dapat memperoleh uang dan dijadikan sebagai mata pencaharian.

Keterkaitan dalam sudut pandang hukum adalah keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan dapat membantu menggerakkan perekonomian suatu negara.
Nama : Micho Malleo Chandra
NPM :2212011380


politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.