Nama :Micho Malleo Chandra
NPM :2212011380
1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
2.Manfaat jika kita menggunakan agensi :
-Membantu Pemasaran Bisnis
-Membangun Citra Bagus Merek atau Perusahaan
-Membantu Perusahaan Mendapatkan Klien
-Mempromosikan Produk kepada Masyarakat Luas
-Membantu Perusahaan Menghadapi Kompetitor
3.https://youtu.be/SskrMJLZqAM?feature=shared
NPM :2212011380
1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
2.Manfaat jika kita menggunakan agensi :
-Membantu Pemasaran Bisnis
-Membangun Citra Bagus Merek atau Perusahaan
-Membantu Perusahaan Mendapatkan Klien
-Mempromosikan Produk kepada Masyarakat Luas
-Membantu Perusahaan Menghadapi Kompetitor
3.https://youtu.be/SskrMJLZqAM?feature=shared