Nama : Mariska Septiani
NPM : 2212011489
Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang"
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa
sumber perikatan ada 2. Yang pertama, perikatan lahir atau ada karena adanya perjanjian (persetujuan). Yang kedua, perikatan lahir atau ada karena undang-undang.
Pasal 1235 KUHPerdata berbunyi "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa debitur tidak hanya berkewajiban menyerahkan barang yang telah diperjanjikan dalam suatu perikatan. Tetapi, debitur juga berkewajiban untuk memastikan barang tersebut dalam kondisi baik sama masa penyerahan yang telah ditentukan kepada kreditur.
Pasal 1239 KUHPerdata berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan mengenai sanksi yang didapat debitur ketika tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban debitur dapat berupa perintah untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sanksi debitur mencakup penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1254 KUHPerdata berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan mengenai perikatan bersyarat yang mana dalam perikatan bersyarat, suatu perikatan akan terjadi atau lahir apabila syarat yang dipersyaratkan dalam perjanjian tersebut terjadi.
Contohnya :
A berjanji akan menyewakan rumahnya kepada B jika A pergi ke luar negeri. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila A ke luar negeri.