Kiriman dibuat oleh Yohan anugrah s Yohan anugrah simamora

Nama:yohan anugrah simamora
Npm:2207051011
Kelas:d3 mi
Jurnal ini berisi tentang penegakan hukum di negara Indonesia terutama tentang kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Beliau terkenal dengan ceplas-ceplosnya, tegas, keras, dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Adapun inti dari jurnal ini adalah sebagaimana negara wajib memperlakukan dan melindungi siapa pun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya
Nama:yohan anugrah simamora
Npm:2207051011
Kelas:d3 mi
Dari video diatas dapat disimpulkan
Kesimpulan Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan-keputusan hukum harus adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur hukum harus diikuti dengan benar, dan hak-hak individu harus dihormati dan dilindungi. Jika terdapat perselisihan, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui sistem peradilan yang independen dan adil.
Kesimpulan ini menegaskan pentingnya sistem hukum yang kuat dan berfungsi dengan baik dalam melindungi hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Supremasi hukum adalah dasar bagi masyarakat yang demokratis, adil, dan berkeadilan, serta merupakan prinsip yang melindungi hak-hak dasar setiap individu