Nama:yohan anugrah simamora
Npm:2207051011
Kelas:d3 mi
Jurnal ini berisi tentang penegakan hukum di negara Indonesia terutama tentang kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Beliau terkenal dengan ceplas-ceplosnya, tegas, keras, dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Adapun inti dari jurnal ini adalah sebagaimana negara wajib memperlakukan dan melindungi siapa pun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya
Npm:2207051011
Kelas:d3 mi
Jurnal ini berisi tentang penegakan hukum di negara Indonesia terutama tentang kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Beliau terkenal dengan ceplas-ceplosnya, tegas, keras, dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Adapun inti dari jurnal ini adalah sebagaimana negara wajib memperlakukan dan melindungi siapa pun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya