Kiriman dibuat oleh HANIF AD DAFFA

NAMA : HANIF AD DAFFA
NPM : 2207051031

Menindak lanjuti argumen analisis pada segment sebelumnya yang berkiatan dengan "SUPREMASI HUKUM".
Urgensi dari supremasi hukum di Indonesia sangatlah penting dalam memastikan terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban di negara ini. Dalam bahasan ini akan di paparkan urgensi spremasi hukum di indonesia:

Menjamin keadilan: Supremasi hukum menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial atau kekuatan ekonomi, tunduk pada hukum yang sama. Ini memastikan perlakuan yang adil dan memberikan akses keadilan yang setara bagi semua warga negara.

  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan: Dengan adanya supremasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, pejabat publik, atau individu lainnya dapat dicegah. Hukum menjadi pegangan yang mengikat untuk menjaga kewenangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Supremasi hukum menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga penegak hukum. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat merasa aman dan memiliki keyakinan bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dengan baik.

  • Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi: Keberadaan supremasi hukum yang kuat adalah faktor penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan dapat diandalkan. Hal ini mendorong investasi dalam negeri maupun investasi asing, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

  • Mengurangi konflik sosial: Dengan adanya supremasi hukum yang efektif, sengketa dan konflik sosial dapat diselesaikan secara damai melalui jalur hukum. Penegakan hukum yang adil dan transparan membantu mencegah eskalasi konflik dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.




NAMA : HANIF AD DAFFA
NPM : 2207051031
KELAS : D3 MI

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada video terkait dapat di paparkan sebuah analisis sebagai berikut.
1.) Dalam video terkait disebutkan kalimat "Supremasi Hukum" yang aman suprmasi hukum merupakan usaha untuk menegakan hukum secara efektif atau
pensupremasian hukum.
2.)Supremasi Hukum mengatur segala gerakan dalam ranah pemerintahan dan mengatur hukum di masyarakat. Hukum merupakan suattu hal yang harus dipaksakan oleh
karena itu hukim bersifat memaksa
3.)Dalam implementasi nya supremasi hukum masih sukar diterima, karena sejatinya keadilan yang murni didunia hanya hiprokit semata, ketika sebuah keadilan ditegakkan
dan terlaksanakan akan ada celah yang akan di isi lawan keadilan itu sendiri, sekuat apapun sistemnya.