Posts made by Afina Zahra Choirunnisa

Nama : Afina Zahra Choirunnisa
NPM : 2217051025
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Supresmasi hukum (penerapan hukum yang berkeadilan)

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa revormasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut jadi makin menguat baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pruralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemaparan infrastuktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka. Kata-kata bijak berikut patut kalian renungkan. Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. - Albert Einstein
Nama : Afina Zahra Choirunnisa
NPM : 2217051025
Kelas : D

Berdasarkan jurnal diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Nama : Afina Zahra Choirunnisa
NPM : 2217051025
Kelas : D
Analisis yang saya dapatkan dari video diatas adalah kesimpulan perkembangan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan. Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
 
Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959). Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi, demokrasi parlementer gagal karena dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik yaitu, partai “Islam”, partai “nasionalis”, dan partai non-“islam”, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, dan persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965). Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu Abri, Soekarno, dan PKI.

Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru. Demokrasi Pancasila (orba) 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Setelah tiga tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998 sampai dengan sekarang). Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Karakteristik demokrasi era reformasi. Pertama, pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.