Nama : Ibrahim Kaka Maulana
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah kepedulian pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid 19, walaupun dalam kasus itu terdapat terdapat sedikit pelanggaran konstitusi, terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan yang menindaklanjuti pelanggar psbb yang sudah dinilai keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM), ya walaupun kita tahu, mereka hanya menjalankan tugas agar penyebaran ini tidak menyebar luas, tetapi menindaklanjutinya tidak perlu sampai melanggar HAM.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya etika dan moral anak muda penerus bangsa, akibat dari minimnya etika bisa menimbulkan perpecahan, apalagi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku,agama dan budaya, maka dengan tidak adanya etika , generasi muda tidak memperdulikan pentingya persatuan dan kesatuan mereka berperilaku sesuka hati seperti mengejek,merendahkan suku,agama dan budaya yang berbeda. Masalah ini harusnya bisa diatasi dengan pasal Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan !
Menurut pendapat saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Dilihat dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia tentunya kita memerlukan rasa persatuan dan kesatuan sehingga apa yang tertuai dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu (meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan) dapat terwujud dengan baik. Hal yang perlu diperbaiki cukup kepada tingkat kesadaran dan kepedulian masing-masing individu yang perlu ditingkatkan lagi.
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah kepedulian pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid 19, walaupun dalam kasus itu terdapat terdapat sedikit pelanggaran konstitusi, terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan yang menindaklanjuti pelanggar psbb yang sudah dinilai keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM), ya walaupun kita tahu, mereka hanya menjalankan tugas agar penyebaran ini tidak menyebar luas, tetapi menindaklanjutinya tidak perlu sampai melanggar HAM.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya etika dan moral anak muda penerus bangsa, akibat dari minimnya etika bisa menimbulkan perpecahan, apalagi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku,agama dan budaya, maka dengan tidak adanya etika , generasi muda tidak memperdulikan pentingya persatuan dan kesatuan mereka berperilaku sesuka hati seperti mengejek,merendahkan suku,agama dan budaya yang berbeda. Masalah ini harusnya bisa diatasi dengan pasal Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan !
Menurut pendapat saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Dilihat dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia tentunya kita memerlukan rasa persatuan dan kesatuan sehingga apa yang tertuai dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu (meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan) dapat terwujud dengan baik. Hal yang perlu diperbaiki cukup kepada tingkat kesadaran dan kepedulian masing-masing individu yang perlu ditingkatkan lagi.