Nama: Ermawati
Npm: 2216031017
Kelas: Reguler A
Prodi: ilmu Komunikasi
Dalam peradilan semu, hukum dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana dalam ratusan tahun dan diatur dalam hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatu pada “Custumary Law” atau “International Law”. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum politik menjadi pranata sosial politik yang penting. Pada UUD Negara Republik Indonesia 1945, dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara berhukum yang keliru akan menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual atau mengeja UU seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Berikut ini merupakan slogan demokrasi, yaitu Demokratisasi : transisi dari rezim politik yang lebih demokratis. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan Civil Society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas sorotan dan kontrol masyarakat.