Nama : Muhammad Julian Ikhsan
NPM : 2215031043
Kelas : TE B
1. Menurut saya kasus penolakan jenazah korban covid-19 ini sudah melanggar nilai kemanusiaan. Sudah jelas bahwa penanganan jenazah akibat wabah sudah diatur undang-undang. Dan setiap upaya yang menghalangi tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.
2. Menurut saya sebaiknya masyarakat lebih mengetahui lagi tentang nilai-nilai pancasila dan mematuhi protokol kesehatan dalam menangani jenazah korban covid-19.
3. Benar. Penolakan jenazah covid-19 ini saja sudah melanggar nilai kemanusiaan, Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan beradab" yang dapat diartikan semua manusia yang bernyawa maupun sudah tidak bernyawa sekalipun harus diperlakukan secara adil dan beradab juga