Kiriman dibuat oleh Fiona Oktavia 2252011053

Nama : Fiona Oktavia
Npm : 2252011053

1.Apakah yang dimaksud dengan Agen dalam kegiatan bisnis?
-Pengertian agen juga dijelaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 11/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa (Permendag 11/2006).
Dimana dijelaskan bahwa agen merupakan perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.kesimpulan bahwa pengertian agen merujuk pada seseorang atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara dalam memasarkan produk atau jasa suatu perusahaan kepada konsumen dengan didasarkan pada perjanjian dan prinsip yang telah disetujui dan agent dapat disebut dengan pelaku bisnis nya.
2.Apakah ada manfaat jika dalam kegiatan bisnis kita menggunakan Agensi?
-Marketing agency bertujuan sebagai jembatan antara perusahaan dengan permintaan oleh pengguna industri, konsumen, penjualan tatap muka, hubungan masyarakat, dan pemasaran langsung. Ada lima manfaat marketing agency. Pertama, baagian dari profesionalitas pemasaran. Kedua, meningkatkan penjualan barang dan jasa.
3.https://youtu.be/l9cw4lkoeTQ?si=bqqYOtTXvsygzwcp
Nama : Fiona oktavia
Npm : 2252011053


perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

1. perusahaan
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
- perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti perseroan terbatas(PT) di indonesia atau corporation di amerika serikat
-Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri. Sementara itu badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya

2. perdagangan
- Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan, perdagangan merupakan bagian integral dari bisnis dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan

3. bisnis
-Bisnis adalah kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang membuat, menjual, atau menukarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
-Hukum Bisnis adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.

4. pekerjaan
- Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
- pekerjaan adalah aspek bisnis dimana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tuga tertentu

•keterkaitan
keterkaitan keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan,
pekerjaan merupakan salah satu bentu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan.
bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.
Nama : Fiona oktavia
Npm : 2252011053


perbedaan dan keterkaitan antara konsep perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan dari sudut pandang hukum

1. perusahaan
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
- perusahaan bisa menjadi entitas hukum, seperti perseroan terbatas(PT) di indonesia atau corporation di amerika serikat
-Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri. Sementara itu badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya

2. perdagangan
- Perdagangan atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan, perdagangan merupakan bagian integral dari bisnis dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan

3. bisnis
-Bisnis adalah kegiatan di mana seseorang atau sekelompok orang membuat, menjual, atau menukarkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
-Hukum Bisnis adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.

4. pekerjaan
- Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
- pekerjaan adalah aspek bisnis dimana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tuga tertentu

•keterkaitan
keterkaitan keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahan, perdagangan, dan bisnis merupakan kegiatan ekonomi yang di lakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
perusahaan dapat terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau perdagangan,
pekerjaan merupakan salah satu bentu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh penghasilan.
bisnis dan perusahaan seringkali memiliki karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bisnis.