གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Hana Rosa Nabila

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

Hana Rosa Nabila གིས-
NAMA : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
KELAS : Reguler A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi?
Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, serta dipengaruhi juga oleh perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, BPUPKI terlalu terburu-buru menyusun UUD-nya sehingga belum selesai. Tekanan dari pihak Belanda juga menjadi salah satu faktor reformasi konstitusi yang mengakibatkan perubahan kebijakan hukum Indonesia yang menuntut agar UUD 1945 diamandemen sehingga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode-periode perubahan tersebut :
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Sumber Referensi :
Firmansyah, Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1-11.
Putra, M. E. (2020). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia, 1-12.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Hana Rosa Nabila གིས-
NAMA : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
KELAS : Reguler A
1. Beberapa hal positif bisa dari artikel “Bagaimana Amandemen UU MK Mengancam Konstitusi Indonesia”
Untuk mengembangkan pemahaman tentang proses legislasi dan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa konstitusi di Indonesia. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses reformasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, pasal tersebut juga menyoroti beberapa keprihatinan dan isu terkait dengan revisi undang-undang Indonesia dan Mahkamah Konstitusi. Perubahan undang-undang dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan mengancam hak konstitusional warga negara. Terdapat permasalahan dalam pemilihan dan pengangkatan hakim MK yang dapat mempengaruhi independensi MK dalam menyelesaikan sengketa konstitusi. MK sebagai alat politik untuk kepentingan partai politik atau pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia perlu beberapa perbaikan seperti: Memperkuat mekanisme kontrol dan keterbukaan dalam mengamandemen undang-undang untuk memastikan bahwa pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaannya, Meningkatkan transparansi dalam pemilihan dan pengangkatan hakim MK serta memperkuat independensi MK dalam penyelesaian sengketa konstitusi, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan menginformasikan proses penetapan dan penyelesaian sengketa konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

2. Reformasi hukum (UU) dapat membahayakan konstitusi Indonesia, apalagi jika amandemen dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip demokrasi, keutamaan konstitusional, dan hak asasi manusia. , katanya bisa terancam. Perubahan peraturan perundang-undangan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut dapat membahayakan hak dan kebebasan rakyat serta merusak sistem demokrasi Indonesia Menurut pasal ini, yang perlu dibenahi dengan konsep berbangsa dan bernegara adalah bahwa semua reformasi hukum yang dilaksanakan di Indonesia harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keutamaan konstitusional, dan hak asasi manusia. Selanjutnya, proses reformasi hukum harus dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat secara transparan dan terbuka. Penting untuk memastikan bahwa kepentingan publik tercermin dan dihormati dalam setiap perubahan pemerintahan.

3. Contoh tindakan inkonstitusional oleh pejabat pemerintah meliputi:
Penyalahgunaan wewenang dalam mengambil keputusan atau tindakan yang merugikan masyarakat atau individu. Korupsi, yaitu menerima atau memberi suap, gratifikasi, atau hadiah yang tidak wajar dalam pelaksanaan tugas. Pelanggaran hak asasi manusia seperti diskriminasi, persekusi, dan kekerasan terhadap komunitas dan kelompok tertentu. Penyalahgunaan APBN untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Kegagalan untuk melakukan tugas dengan benar dan efektif. Misalnya, kemalasan atau korupsi dalam melakukan tugas. Dalam hal ini, sanksi yang dijatuhkan akan tergantung pada beberapa faktor, antara lain: B. Besarnya kesalahan yang dilakukan, dampak yang ditimbulkannya, dan sejauh mana upaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran harus diadili secara adil dan objektif dan, jika terbukti bersalah, harus menerima hukuman yang sepadan dengan kesalahan yang dilakukan. Tetapi jika mereka mau memperbaiki kesalahan mereka dan bertanggung jawab atas tindakan mereka, kami dapat memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka dan berkontribusi pada masyarakat.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Hana Rosa Nabila གིས-
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik : Diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua pernah berubah menjadi RIS republik. Kedua kita RIS konstitusinya pun RIS berubah, Kita berubah lagi menjadi Negara Kesatuan.
Dengan ditetapkannya perubahan undang undang dasar ini undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 19 45 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal itu memenuhi pasal 2 ya aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002. Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis.
Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada. Sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua kepala .Dan kedua yang disepakati tahun 1999 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang undang dasar publik 5 itu dimasukkan menjadi pasal pasal undang undang dasar. Ada itu kesepakatan kedua ya kan, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan. Sebagian besar sebagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan enggak ada lagi sekarang. Ini sumber masalah banyak sekali jendral jendral tokoh tokoh tua menganggap ini pengkhianatan.Ini adalah mengubah merubah apartemen menjadi konstitusi undang undang dasar 2002. Tapi saya jelaskan tidak begitu. Ini kan cuma aduh, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal, tapi fisik naskah ini kan masih ada. Sehingga dalam rangka memahami undang undang dasar.Penjelasan yang ada di naskah original kan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Jadi masih tetap ada dia walaupun dia bukan lagi sebagai pasal, bukan lagi sebagai dokumen Yang berdiri sendiri dia untuk penafsiran sejarah masih bisa kita kita pergunakan. Jadi kembali lagi supaya jangan keliru yang kita pelajari sekarang ini undang undang dasar per 5 juli 59 ditambah 4 dokumen baru. Namanya perubahan 1, 2, 3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat ya. Naskah itu jadi 1 kesatuan pakai footnote itu bintang satu (*) bintang 2 (**) bintang 3 (***) bintang 4 (****). Maksudnya kalau bintang satu ini hasil perubahan pertama bintang 2, perubahan 2 bintang 3 bintang 4 itu maksudnya naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi supaya jangan salah. Tetapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen, nah yang 5 juli ditambah lampiran 1, 2, 3 dan 4 itulah.