NAMA : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
NPM : 2216031027
KELAS : Reguler C
Hasil analisis vidio yang berjudul "Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indoneisa"
Dalam vidio yang berjudul Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe, S. H. Menjelaskan, terdapat perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang. Konstitusi Indonedia saat ini telah mengalami berbagai perubahan dalam kurun waktu yang lama. Diketahui telah terjadi 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamirkan paga 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, RIS
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara 1950.
4. Adanya Dengkrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya UUD 1945.
Kita harus memahami bahwa ada perbedaan yang sangat penting antara UUD 5 Juli 1959 dan UUD yang disetujui. Yaitu, di satu pihak ada,dala, lampiran dan sebaliknya, dalam DePres 150 Sukarno secara tegas menyatakan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menghidupkan serja menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Undang-Undang Dasar ini
Setelah Informasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran ( perubahan 1,2,3,4), sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakn perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yairu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Perlu diingat juga, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari dan di periksa sekarang adalah Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1,2,3, dan 4 atau amandemen 1,2,3, dan 4.