Posts made by Ni wayan Wati

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Ni wayan Wati -
Nama : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
NPM : 2216031027
Kelas : Reguler C

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri negara kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun konstitusi sebagai konstitusi tertulis dengan segala implikasi dan kewajibannya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadopsi konstitusi Indonesia sebagai "revolusi grondwet" pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan teks yang disebut "Konstitusi". Republik Indonesia. Dengan demikian, meskipun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun UUD 1945 memenuhi ketiga isi konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori ketatanegaraan.
Pada prinsipnya para penyusun UUD 1945 sudah melihat kemungkinan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengubah konstitusi melalui RUU UUD 1945 dan Pasal 37 UUD jika MPR bermaksud mengubah konstitusi melalui pasal 37 UUD 1945, maka pertanyaan ini harus ditanyakan pertama-tama kepada rakyat Indonesia melalui referendum (Tap no. 1/MPR/1983 pasal 105-109). No.IV/MPR/1983 tentang Referendum).

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan MPR tahun 1999 hingga amandemen keempat sidang MPR tahun 2002 . menyepakati pembentukan komisi konstitusi, yang bertugas mengkaji secara komprehensif perubahan konstitusi yang dibuat oleh Pertapaan MPR No.I/MPR/2002 tentang pembentukan Komisi Konstitusi.

Terdapat empat jenis undang-undang dalam sejarah perkembangan administrasi publik di Indonesia, yaitu:
Periode 18 Agustus1945 - 27 Desember 1949
(Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Pada masa Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, sebuah republik baru masih belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU tersebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa proses.
Periode 27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950
(Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara Republik Indonesia yang baru tidak luput dari destabilisasi Belanda yang ingin kembali ke kekuasaan Indonesia. Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dll. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, penyerbuan Belanda yang pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. pada tahun tersebut. Hal itu menyebabkan berkumpulnya KMB yang melahirkan Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Indonesia Serikat.
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(Penetapan UUD Sementara 1950)
Indonesia Serikat Masa federal UUD 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan hakekat persatuan 17 Agustus 1945 . Republik Indonesia Tidak butuh waktu lama bagi Indonesia Serikat untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Hal itu menyebabkan melemahnya pemerintahan Republik Indonesia, dan kemudian dicapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk menyiapkan proyek konstitusional, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada 12 Agustus 1950 oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Indonesia Serikat pada tanggal 1
Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959-Sekarang
( Penetapan berlakunya UUD 1945)
Keputusan Presiden tentang Tanggal 5 Juli 1959 menetapkan kembali ke UUD 1945 tahun 1959-1965 dan MPR sementara Orde Lama yang dibentuk tahun 1959-1965 diubah menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945.

sumber refernsi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ni wayan Wati -
NAMA : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
NPM : 2216031027
KELAS : Reguler C

Hasil analisis vidio yang berjudul "Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indoneisa"

Dalam vidio yang berjudul Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe, S. H. Menjelaskan, terdapat perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang. Konstitusi Indonedia saat ini telah mengalami berbagai perubahan dalam kurun waktu yang lama. Diketahui telah terjadi 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamirkan paga 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, RIS
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara 1950.
4. Adanya Dengkrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya UUD 1945.

Kita harus memahami bahwa ada perbedaan yang sangat penting antara UUD 5 Juli 1959 dan UUD yang disetujui. Yaitu, di satu pihak ada,dala, lampiran dan sebaliknya, dalam DePres 150 Sukarno secara tegas menyatakan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menghidupkan serja menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Undang-Undang Dasar ini
Setelah Informasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran ( perubahan 1,2,3,4), sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakn perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yairu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran).

Perlu diingat juga, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari dan di periksa sekarang adalah Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1,2,3, dan 4 atau amandemen 1,2,3, dan 4.