Posts made by Imam Darmawan

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
Kelas: Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Analisis jurnal: penegakan hukum dan perlindungan negara (analisys kritis terhadap kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta)

Basuki tjahja purnama alias ahok merupakan gubernur pertama dari komunitas tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemipinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan terutama dari partai gerindra dan Fornt Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam siding paripurna menetapkan ahok sebagai gubernur. Gaya kepemimpinan ahok yang tegas dan sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya dengan ketegasannya ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tak heran tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja ahok per April 2016 ada diangka 80 persen.

Jiwa kepemimpinan ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa saat relokasi warga waduk pluit yang dipindahkan ke rumah susun, penertiban pedagang kaki lima, dan sebagainya. Tindakan yang dilakukan ahok mendaoatkan respon positif serta negatif bagi masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapat reaksi dari dari FPI karena bukan beragama islam dan berasal dari etnis tionghoa. Berlanjut hingga aksi 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan penetaoan ahok sebagai orang yang menistakan agama.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dalam suatu sanksi (Sudikno, 1999:40). Sedangkan penegakan hukum adalah usaha yang diambil oleh pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai para penegak hukum anatara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Rumusan tersebut bermakna bahwa semua warga negara memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dimata pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjelaskan peran sebagai pemberi keadlian bagi yang berpekara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mental para aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman tentang agama, ekonomi proses reqruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan efektif. Hal ini tentu menimbulkan reaksi masyarakat kepada aparat hukum di negeri ini. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin memperihatinkan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hukum muncul sebagai Lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dalam hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada customary law atau internasional law. Kehidupan modern masyarakat kini membutuhkan hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern ini menjadi peran atas susunan politik ditengah kehidupan modern yang semakin kompleks.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kita memeperlukan hukum yang berbasis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar menjadi rumah ternyaman bagi masyarakatnya. Jika hal itu tidak terlaksana makan dikhawatirkan dapat menjadi save even bagi para koruptor dan oligarki untuk memanfaatkan kekuasaan hukum dan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.