Posts made by Grace Henrika Natalia 2212011597

Nama : Grace Henrika
NPM : 2212011597

1. PASAL 1233 KUHPERDATA
Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari per- setujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang.


2. Pasal 1235 KUHPerdata
Bunyi pasal 1235 KUHPerdata, "Segala perbuatan atau akta yang diperbuat oleh seorang pejabat berdasarkan kewenangannya, menurut hukum tidak dapat ditolak, kecuali kalau dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah berbuat atau bertindak dengan melawan hukum dalam hal yang ada hubungannya dengan perbuatan atau akta itu."

Pada pasal ini menyetakan bahwa jika ada perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan apakah pemutusan tersebut sah atau tidak sah.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Pasal ini menyatakan bahwa wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberi kuasa kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas namanya. Perbuatan hukum tersebut dapat berupa tindakan yang mempunyai akibat hukum, seperti membuat perjanjian, menjalankan kontrak, atau melakukan tindakan hukum lainnya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.