Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan,
tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia
- UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Jenis-jenis Konstitusi
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku
3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif
Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
- Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
a.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitutional
• Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
• Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
• Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis Konstitutional
• Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
• Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
• Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.