Kiriman dibuat oleh Restu Krisdahyanto

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia
- UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Jenis-jenis Konstitusi
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku
3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif
Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
- Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
a.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitutional
• Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
• Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
• Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis Konstitutional
• Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
• Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
• Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.

Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah pentingnya mempertimbangkan urgensi atau 'sense of crisis', dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu pentingnya transparansi dan partisipasi public dalam pembentukan undang undang yang menjadi unsur penting dalam demokrasi. Hal yang harus dibenahi adalah UU Cipta Kerja UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.
Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya apabila kesalahan yang diperbuat tidak berdampak signifikan kepada masyarakat tetapi apabila pejabat yang melakukan korupsi atau kasus-kasus yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan, hukuman seumur hidup atau hukuman mati perlu dipertimbangkan.
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Video tersebut banyak membahas tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang.

Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat adalah berlaku lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Lalu terdapat perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat. Dokumen yang dijadikan pegangan setelah reformasi sampai sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran. Namun terdapat masalah yaitu pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke empat tahun 2002. Oleh karena itu, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang digunakan bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi seperti Amerika dengan adendum atau lampiran. Materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetepi fisik naskah masih tetap ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Oleh karena itu pedoman kita saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1 hingga perubahan 4. MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan (dengan menggunakan footnote) untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi agar tidak terjadi salah paham. Dan untuk dokumen resmi masih terdiri atas 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran 1 hingga 4.