Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap berita tersebut cukup ironis karena ditengah tengah pandemi covid 19 yang melanda indonesia dimana orang seharusnya tidak membuat kerumunan tetapi dengan adanya demo tersebut malah memperburuk keadaan yang ada dengan berkumpulnya mahasiswa untuk menolak UU cipta kerja. Namun keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi juga kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah belajar untuk memahami keadaan dalam masyarakat dan bila keadaan masyarakat sedang buruk kita seharusnya mencoba untuk tidak membuat tindakan yang berpotensi untuk memperburuk keadaan tersebut.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya lalu tidak bertanggung jawab atas tindakan yang sudah diperbuat. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Lalu untuk cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap berita tersebut cukup ironis karena ditengah tengah pandemi covid 19 yang melanda indonesia dimana orang seharusnya tidak membuat kerumunan tetapi dengan adanya demo tersebut malah memperburuk keadaan yang ada dengan berkumpulnya mahasiswa untuk menolak UU cipta kerja. Namun keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi juga kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah belajar untuk memahami keadaan dalam masyarakat dan bila keadaan masyarakat sedang buruk kita seharusnya mencoba untuk tidak membuat tindakan yang berpotensi untuk memperburuk keadaan tersebut.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya lalu tidak bertanggung jawab atas tindakan yang sudah diperbuat. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Lalu untuk cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.