Posts made by Shyfa Shafira Putri Dema

Nama: Shifa Shafira
Npm: 2212011589

1.Pasal 1233 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."

Makna pasal ini mengenai adanya dua sumber yang menyebabkan perikatan, yaitu perikatan berasal dari suatu persetujuan atau perjanjian dan perikatan berasal dari suatu undang-undang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."

Makna pasal ini bahwa, di dalam perikatan menyerahkan obyek dan merawat obyek tersebut sejak terjadinya perikatan hingga obyek diserahkan kepada kreditur merupakan kewajiban.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

Makna pasal ini mengenai, pihak terkait memiliki kewajiban dalam suatu perikatan yakni dengan dipenuhinya kewajiban memberi penggantian biaya karena telah terjadi kesepakatan dalam perikatan tersebut.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Makna pasal ini mengenai, perikatan bersyarat yang mana merupakan perikatan yang ada dan tidak adanya terjadi karena peristiwa yang belum tentu terjadi.
Nama: Shyfa Shafira
Npm: 2212011589

-Perusahaan adalah entitas hukum yang didirikan untuk menjalankan aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, atau penyediaan layanan. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

-Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

-Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

-Pekerjaan adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan penghasilan, biasanya dalam bentuk upah atau gaji. Pekerjaan dapat berlangsung dalam sebuah perusahaan atau bisnis.

-Keterkaitan antara keempat konsep ini adalah bahwa perusahaan dan bisnis adalah entitas yang dapat terlibat dalam perdagangan dan dapat memberikan pekerjaan kepada individu. Perusahaan seringkali adalah bentuk organisasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis dan melakukan perdagangan. Bisnis juga dapat mencakup perdagangan sebagai salah satu komponennya. Pekerjaan, di sisi lain, adalah aktivitas yang biasanya dilakukan individu dalam lingkup perusahaan atau bisnis, yang menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, keterkaitan antara perusahaan, perdagangan, bisnis, dan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum yang berlaku di suatu negara.