Nama: Shifa Shafira
Npm: 2212011589
1.Pasal 1233 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."
Makna pasal ini mengenai adanya dua sumber yang menyebabkan perikatan, yaitu perikatan berasal dari suatu persetujuan atau perjanjian dan perikatan berasal dari suatu undang-undang.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."
Makna pasal ini bahwa, di dalam perikatan menyerahkan obyek dan merawat obyek tersebut sejak terjadinya perikatan hingga obyek diserahkan kepada kreditur merupakan kewajiban.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."
Makna pasal ini mengenai, pihak terkait memiliki kewajiban dalam suatu perikatan yakni dengan dipenuhinya kewajiban memberi penggantian biaya karena telah terjadi kesepakatan dalam perikatan tersebut.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Makna pasal ini mengenai, perikatan bersyarat yang mana merupakan perikatan yang ada dan tidak adanya terjadi karena peristiwa yang belum tentu terjadi.
Npm: 2212011589
1.Pasal 1233 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."
Makna pasal ini mengenai adanya dua sumber yang menyebabkan perikatan, yaitu perikatan berasal dari suatu persetujuan atau perjanjian dan perikatan berasal dari suatu undang-undang.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."
Makna pasal ini bahwa, di dalam perikatan menyerahkan obyek dan merawat obyek tersebut sejak terjadinya perikatan hingga obyek diserahkan kepada kreditur merupakan kewajiban.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."
Makna pasal ini mengenai, pihak terkait memiliki kewajiban dalam suatu perikatan yakni dengan dipenuhinya kewajiban memberi penggantian biaya karena telah terjadi kesepakatan dalam perikatan tersebut.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Makna pasal ini mengenai, perikatan bersyarat yang mana merupakan perikatan yang ada dan tidak adanya terjadi karena peristiwa yang belum tentu terjadi.