Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115
Kelas : 3G
Analisis jurnal
IDENTITAS JURNAL
- Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
- Tahun terbit : September, 2021
- Volume : 9
- Nomer : 3
- Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
- Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
- Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
- Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Pembahasan:
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Seperti di Aceh contohnya, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; Budaya disiplin, budaya berkomunikasi dengan sopan, dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; penerapan peraturan sekolah, mendandani/menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021).
NPM : 2213053115
Kelas : 3G
Analisis jurnal
IDENTITAS JURNAL
- Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
- Tahun terbit : September, 2021
- Volume : 9
- Nomer : 3
- Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
- Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
- Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
- Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Pembahasan:
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Seperti di Aceh contohnya, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; Budaya disiplin, budaya berkomunikasi dengan sopan, dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; penerapan peraturan sekolah, mendandani/menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021).